korona belum ada tanda reda
Menag Imbau Salat Idulfitri di Rumah
Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idulfitri
MENTERI Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah. Imbauan itu disampaikan Menag karena alasan pandemi korona belum ada tanda mereda.
”Memang boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi saya imbau umat Islam untuk menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19” kata Fachrul, di Jakarta, Rabu (13/5).
”Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah. Sesuai teladan Rasulullah Saw yang tidak pernah meninggalkan salat Id,” kata Fachrul.
"Salat di rumah bisa seperti salat dua rakaat biasa, bisa dengan tujuh takbir rakaat pertama dan lima takbir rakaat kedua, bisa juga ditambah khotbah,” ujar Fachrul.
Fachrul berharap para ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hukum fikih Islam dan tata cara salat Idulfitri. Salat Idulfitri, kata Fachrul, merupakan sunah muakkadah atau sangat dianjurkan. Fachrul juga berpesan kepada seluruh umat Islam untuk tetap menyambut Idulfitri 1441 Hijriah dengan suka cita dan bahagia di tengah pandemi COVID-19.
Fachrul juga meminta agar saling berbagi kepedulian, sehingga semua bisa merayakan Idulfitri. "Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idulfitri. Taqobalallahu minna waminkum, semoga Allah menerima amal kita semua,” katanya.
Sebelum menyampaikan imbauan untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah, Fachrul membahas wacana relaksasi masjid saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).
Wacana relaksasi masjid menjelang Idulfitri dilontarkan bersamaan dengan rencana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tak hanya relaksasi masjid, Fachrul juga mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pelonggaran kegiatan di tempat ibadah.
Namun wacana relaksasi masjid yang dilontarkan Fachrul menuai pro dan kontra di tengah kekhawatiran masih merebaknya virus korona. Beberapa pihak menilai relaksasi masjid ini birisiko, apalagi bila relaksasi masjid dilakukan di zona-zona merah penyebaran korona. Tapi, sebagian pihak menyambut baik wacana ini, dengan membuka masjid atau musala di zona hijau dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan ketat.
"Selama aturan ini dapat dijalankan dan para jemaah disiplin serta tertib, masjid dapat dibuka lagi untuk momen syiar Ramadan. Siapa tahu doa orang banyak ini lebih diijabah, apalagi di malam-malam menjelang Lailatul Qadr," kata Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun, beberapa waktu lalu.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan salat Idulfitri tidak boleh digelar di masjid bila wabah korona belum bisa diatasi. ”Bila masih ada ancaman atau bahaya virus korona, salat Idulfitri tidak dilakukan,” kata Doni.***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/fachrul-razi-umy.jpg)