Jika Tren Kasus Covid-19 Masih Tinggi, MUI KBB Sarankan Warga Salat Id di Rumah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyarankan salat Idulfitri agar

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
ilustrasi salat id 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyarankan salat Idulfitri agar dilaksanakan di rumah jika tren kasus Covid-19 di KBB masih tinggi.

Ketua MUI KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, selama pandemi Covid-19, pelaksanaan solat Idul Fitri harus mengacu pada Fatwa MUI terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Solat Idul Fitri di rumah saja kan tetap sah-sah saja, tetapi tidak pakai khutbah," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, solat Idul Fitri itu bisa dilaksanakan di rumah dengan cara berjamaah bersama keluarga. Pasalnya, dalam fatwa MUI terkait PSBB, ibadah salat Jum’at, dan tarawih juga tidak dilaksanakan di masjid.

Robert Alberts Ingin Pensiun di Persib Bandung, Ini Sejumlah Alasan Pribadinya

"Kalau salat Id di rumah dan berjamaah orangnya seadanya saja, bisa 4 atau 5 orang," ucap Muhammad Ridwan.

Untuk saat ini, pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari PSBB untuk menentukan teknis pelaksanaan salat Idulfitri tersebut.

Jika hasil dari PSBB itu tren kasus Covid-19 di KBB mengalami penurunan, kemungkinan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan seperti biasa. Namun, jika hasilnya tidak ada perubahan, salat Idul Fitri tetap harus dilaksanakan di rumah.

"Tunggu saja nanti bakal diumumkan," katanya.

Sepekan PSBB di Indramayu, Pasien Positif Covid-19 Nambah 1 Orang, Kini Total Ada 7 Orang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved