Ketua Bapas Kelas 1 Bandung Tidak Pernah Membayangkan Anak di Bawah Umur Jadi Bandar Narkotika
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro, tidak pernah membayangkan ada anak di bawah umur yang menjadi bandar narkotika.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro, tidak pernah membayangkan ada anak di bawah umur yang menjadi bandar narkotika jenis ganja.
"Saya tidak membayangkan bisa seperti ini. Penanganannya khusus, karena anak masih di bawah umur. Sebetulnya pendekatannya menggunakan sistem peradilan pidana anak, konsepnya adalah pembinaan," kata Bambang Ludiro, Selasa (12/5/2020).
Bambang Ludiro menjelaskan, kasus anak di bawah umur sebagai bandar narkoba merupakan kasus baru dan pertama kali di Bapas Bandung.
Karena hal tersebut merupakan kasus narkoba, Bambang mengatakan penanganannya tidak bisa putus di tengah jalan, harus diusut hingga tuntas meskipun pelakunya adalah anak di bawah umur.
• Pemkot Bandung Kemungkinan Lakukan Pendataan Warga Non-DTKS Tahap Kedua, Oded: Siapkan Napas Panjang
Terkait status hukum dari anak tersebut, Bapas Bandung menyerahkan setiap tahapan kepada pihak kepolisian. Bapas akan mengawasi anal dan melakukan pembinaan.
• Kabupaten Cirebon Akan Gelar Tes Swab Massal, Petugas Medis Ikuti OJT Dulu
Kapolres Cimahi AKBP, M Yoris Marzuki, menegaskan bahwa terhadap bandar ND (14) tidak bisa dilakukan diversi karena kasus ND sebagai bandar narkoba.
• Head to Head, Persib Bandung Tak Pernah Kalah dari Persipura Sejak Final LSI 2014
"Tidak bisa diversi, kalau tadi kasusnya perkelahian dan kenakalan remaja, bisa dikesampingkan untuk tidak dilakukan pembinaan. Namun karena ND merupakan bandar narkoba, maka akan tetap dilakukan pembinaan," kata Kapolres Cimahi. (*)