KABAR GEMBIRA untuk PNS, THR Akan Cair Sebelum Tanggal 15 Mei
Adapun Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Editor:
Ravianto
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya