KABAR GEMBIRA untuk PNS, THR Akan Cair Sebelum Tanggal 15 Mei

Adapun Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Editor: Ravianto
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya 
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved