KABAR GEMBIRA untuk PNS, THR Akan Cair Sebelum Tanggal 15 Mei
Adapun Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Melalui edaran ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir Kompas.com, Ida juga mengatakan akan banyak pertanyaan yang muncul.
Seperti bagaimana jika kondisi pengusaha tidak mampu membayar dan sejenisnya.
Ida mengungkapkan solusi permasalahan tersebut adalah adanya dailog secara terbuka.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.
Ida menyebut pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya.
“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini."
"Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida.
Diketahui dalam Surat Edaran tersebut mengungkapkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Rully R. Ramli/Elsa Catriana/Mutia Fauzia)