Jumat, 5 Juni 2026

Eks Presdir Lippo Cikarang Huni Blok Utara Atas Lapas Sukamiskin, Sudah Dapat Sel Tetap

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin seusai divonis bersalah melakukan tindak pidana suap.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tangkapan layar YouTube
Bartholomeus Toto 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin seusai divonis bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan proyek Meikarta‎.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg 15 April, Toto dihukum ‎penjara dua tahun.

Eksekusi terhadap putusan itu sudah dilaksanakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 6 Mei 2020 ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, membenarkan Bartholomeus Toto sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

"Masuk Lapas Sukamiskin 28 Januari 2020 (proses sidang), lalu ditempatkan di tempat masa pengenalan lingkungan blok utara bawah 28," ujar Abdul Karim via ponselnya, Selasa (12/5/2020).

Pelatih Kiper Persib Luizinho Passos Mampu Munculkan Kiper Hebat: Sangat Keren!

Bartholomeus Toto menjalani persidangan sejak Januari dan divonis bersalah pada 15 April. Setelah ‎melewati mas pengenalan lingkungan (mapenaling), Toto ditempatkan di sel tetap.

"Selesai mapenaling 11 Februari 2020 dan ditempatkan di blok utara atas 57 sampai sekarang. Kondisinya saat ini sehat," kata Abdul Karim.

Pemkot Bandung Kemungkinan Lakukan Pendataan Warga Non-DTKS Tahap Kedua, Oded: Siapkan Napas Panjang

Seperti diketahui, Toto didakwa memberi uang Rp 10 miliar untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, penerima suap, mulai dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, dan anak buahnya Neneng Rahmi, Kadis PUPR Dewi Tisnawati, Kadis Damkar Sahat Banjarnahor sudah divonis bersalah.

34 Pasar Tradisional di Kota Bandung Disidak untuk Deteksi Daging Babi, Ini Hasilnya

Adapun pemberi suap selain Toto, yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi juga sudah divonis bersalah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved