VIDEO Mulai Hari Ini Toko Pakaian dan Sejenisnya di Indramayu Wajib Tutup Selama PSBB
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu seluruh toko
Penulis: Handhika Rahman | Editor: yudix
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu seluruh toko yang tidak dikecualikan wajib tutup mulai hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (9/5/2020).
Kamsari Sabarudin mengatakan, penutupan ini sebagai upaya pemerintah dalam percepatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
"Penutupan ini dalam rangka penengakan dari tim gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten yang tugasnya untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum salah satunya terhadap pelaku usaha yang memang tidak dikecualikan," ujar dia.
• Mengapa Ferdian Paleka cs Di-Bully di Sel Tahanan Polisi, Ternyata Ini Pemicunya
Penutupan dilakukan sesuai regulasi yang tercantum Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19.
Dalam Perbup Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 dijelaskan, seluruh pelaku usaha yang tidak dikecualikan wajib tutup selama pelaksanaan PSBB berlangsung.
Adapun sektor usaha yang masih diperbolehkan atau dikecualikan adalah usaha layanan kesehatan, penyedian bahan pangan (makanan dan minuman), energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan, pengiriman logistik dan pergudangan.
Selanjutnya, sektor industri strategis, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta petugas keamanan (TNI-Polri) dan petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
"Diluar itu yang tidak dikecualikan seperti toko-toko yang lain contohnya pakaian dan lain sebagainya harus ditutup, ini diberlakukan mulai hari ini secara efektif," ujarnya.
• PSBB Dinilai Tidak Efektif, Dedi Mulyadi Usul Ganti Saja oleh Karantina Komunal, Begini Teknisnya
Di tempat yang sama, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II), Maman Kostaman menjelaskan, upaya penutupan kali ini menyasar toko-toko di Jalan Yos Sudarso (Karangturi), Jalan Ahmad Yani (Mambo), Jalan Letjend Suprapto, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ir. Djuanda (Singaraja) yang masih buka.
Tidak hanya itu, penutupan yang dilakukan petugas juga menyasar kepada PKL makanan yang menyediakan tempat duduk.
"Kami menutup usaha yang masih buka padahal bukan usaha yang dikecualikan sebagimana yang tertuang dalam peraturan bupati tentang PSBB," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulai Hari Ini Toko Pakaian dan Sejenisnya di Indramayu Wajib Tutup Selama PSBB, https://jabar.tribunnews.com/2020/05/10/mulai-hari-ini-toko-pakaian-dan-sejenisnya-di-indramayu-wajib-tutup-selama-psbb.
Penulis: Handhika Rahman
Editor: Ichsan
Video Editor: Wahyudi Utomo