Komisi D Kota Bandung Dorong Disdik Jemput Bola untuk Pendataan Kolektif PPDB 2020

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Heri Hermawan mengaku, pihaknya tengah mengkaji teknis pelaksanaan PPDB 2020 yang mengalami perubahan.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cipta Permana
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, berkenaan penghapusan ujian nasional (UN) turut memengaruhi mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020. Penilaian UN yang selama ini menjadi acuan dan nilai ukur prestasi siswa diganti menjadi nilai rapor akumulatif.

Kondisi ini pun berlaku dalam PPDB 2020 tingkat Kota Bandung. Dinas Pendidikan Kota Bandung memberlakukan perubahan persentase kuota dalam setiap jalur penerimaan yaitu, 50 persen untuk jalur zonasi, 30 persen untuk jalur prestasi, kemudian 15 persen jalur afirmasi (masyarakat tidak mampu), dan limma persen perpindahan dinas tugas orang tua.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Heri Hermawan mengaku, pihaknya tengah mengkaji teknis pelaksanaan PPDB 2020 yang mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Terlebih, di dalam peraturan wali kota (perwal) yang kini sedang digodok oleh bagian hukum Pemkot Bandung, tercantum pendaftaran calon siswa didik baru tahun ini harus melalui mekanisme kolektif secara daring dari sekolah asal menuju sekolah tujuan. Sehingga proses seleksi calon siswa baru dilakukan oleh sekolah tujuan.

"Kami baru mendengar bocoran peraturannya, karena setelah UN dibatalkan, ternyata menyebabkan perubahan kuota PPDB tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya seusai kegiatan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (11/5/2020).

Meski demikian, dia turut mempertanyakan alasan dari perubahan dari mekanisme tersebut. Menurutnya, sejauh ini perubahan tanpa adanya kajian yang mendasar terutama berkenaan dengan persentase zonasi.

Oleh karenanya, dalam hasil rapat kerja yang diikutinya, Disdik Kota Bandung hanya membahas garis besar informasi jadwal dan adanya perubahan dalam PPDB 2020 Kota Bandung. Sementara untuk teknis pelaksanaannya akan dibahas dalam rapat kerja lanjutan di Komisi D DPRD Kota Bandung pada Kamis (14/5/2020).

PSBB Berhasil Tekan Angka Imported Case, Orang Pulang dari Luar Negeri Langsung Diisolasi

Heri menuturkan, seiring belum disepakatinya mekanisme PPDB yang akan menggunakan sistem kolektif daring dari sekolah asal, dia mengusulkan agar semua sekolah asal
melakukan upaya jemput bola bagi calon peserta didik dalam proses sosialisasi dan pendataan. Hal tersebut dilakukan mengingat tidak semua masyarakat memiliki fasilitas akses internet untuk dapat menerima informasi perubahan mekanisme PPDB.

Keren, 5 Koleksi Rancangan Anggia Handmade, Cocok untuk Hari Raya Idulfitri

"Maka Disdik Kota Bandung dapat meminta setiap sekolah asal agar melakukan jemput bola untuk pendataan kolektif PPDB, agar seluruh masyarakat dapat terfasilitasi kebutuhannya," ucapnya.

Dia khawatir akan adanya potensi permasalahan yang muncul berkaitan dengan perubahan penggunaan persentase kuota zonasi dan nilai rapor akumulatif. Terlebih standar penilaian dari setiap sekolah yang berbeda-beda.

Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Masih Yakin Liga 1 2020 Lanjut Lagi

"Maka dari itu, setiap usulan dan aspirasi akan kami tampung dan bahas dalam rapat kerja selanjutnya, agar kami dapat turut serta dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang menanyakan terkait PPDB 2020 ini," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved