Kereta Api Luar Biasa Hanya Berhenti di Stasiun Besar, Ini Syarat Naik KA Luar Biasa

KLB Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Siti Fatimah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vice President Public Relations KAI Joni Martinus memastikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya melayani naik/turun penumpang di stasiun-stasiun besar.

Menurutnya hal itu sesuai yang telah ditetapkan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Betul, tidak sama seperti perjalanan KA normal. Kereta Api Luar Biasa hanya berhenti di stasiun besar," kata Joni kepada Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Dalam tabel yang dibagikan kepada redaksi, Joni memaparkan KLB rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) hanya berhenti di Stasiun Cirebon pukul 11.40, Stasiun Semarang Tawang pukul 14.55, dan tiba di Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 18.45.

Sebaliknya KLB rute Surabaya Pasarturi-Gambir hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Semarang Tawang pukul 10.16, Cirebon pukul 13.34, hingga tiba di Stasiun Gambir pukul 16.45.

"Jadi memang KLB sesuai fungsinya hanya perjalanan terbatas. Rute-rute sesuai isi tabel," jelas Joni.

Adapun KLB Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) hanya melayani naik/turun penumpang di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.

Sedangkan rute KLB Bandung-Surabaya Pasarturi pp melayani penumpang naik/turun di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Madiun.

Kereta Api Luar Biasa akan mulai beroperasi 12 Mei hingga 31 Mei 2020.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 perser,” tuntas Joni.

Rute KA Luar Biasa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved