Selasa, 12 Mei 2026

Kabar Gembira! Ada Info Terbaru Mengenai THR PNS, Anggaran Rp 29,382 Triliun Cair di Tanggal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR.

Tayang:
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Pixabay
ilustrasi uang THR. 

TRIBUNJABAR.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS dipastikan cair menjelang Lebaran tahun ini.

Lantas, berapa besaran THR yang diterima PNS?

Seperti diketahui, saat ini Indonesia memang tengah menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Karena itu, anggaran yang besar dibutuhkan untuk menangani pandemi tersebut.

Imbasnya, beberapa anggaran termasuk untuk THR aparatur pemerintah juga berkurang.

Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun ini pemerintah hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR.

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah itu lebih kecil.

Tahun 2019, anggaran untuk THR adalah sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai rincian anggaran tersebut.

Mengenai THR, Pemprov Jabar Minta Pengusaha dan Pekerja Berunding

Anggaran THR itu di antaranya untuk PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada aparatur yang jabatannya eselon III.

Untuk TNI, Polri, maupun hakim dan hakim agung yang mendapatkan THR pun yang setara dengan jabatan tersebut.

Sementara itu, untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

Menteri Kuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan terkait realisasi APBN triwulan pertama 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Sri Mulyani menyatakan realisasi defisit anggaran APBN pada triwulan pertama telah mencapai 0,58 persen terhadap PDB atau sekitar Rp85,8 triliun yang mana angka tersebut paling rendah dalam periode sama selama tiga tahun terakhir.
Menteri Kuangan Sri Mulyani. (KOMPAS/SIGID KURNIAWAN)

Dikutip TribunJabar.id dari Surya.co.id, pada tahun ini besaran THR bagi PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved