Kapolrestabes Bandung Persilakan Orang Tua Ferdian Paleka Cs Ajukan Penangguhan Penahanan

Dikatakan Ulung, nanti penyidik akan melihat apakah para tersangka ini layak diberikan penangguhan atau tidak.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Roni orang tua Aidil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mempersilakan orang tua dari tersangka pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Satreskrim.

Dikatakan Ulung, nanti penyidik akan melihat apakah para tersangka ini layak diberikan penangguhan atau tidak.

"Silakan saja diajukan ke penyidik (penangguhan). Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," ujar Ulung, saat ditemui di Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu (10/5/2020).

Ulung memastikan, saat ini ketiga tersangka itu dalam keadaan sehat, ruangannya pun sudah dipisahkan dengan tahanan lain dan tidak akan mengalami perundungan lagi.

"Kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat, sel tahanannya sudah terpisahkan," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdian Paleka dan kawan-kawanya, Rohman Hidayat menyatakan bahwa pihak orang tua tersangka bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).

Pengajuan itu, kata dia, didasari oleh adanya perundungan yang dialami para tersangka kasus parank di dalam tahanan. Menurutnya, para orang tua tersangka menyayangkan atas kejadian tersebut.

Ayah Kandung Ferdian Paleka Bantah Bantu Anaknya Kabur, Saya Hanya Ngasih Jalan Dia Berpikir

"Kita ingin menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian yang terjadi terhadap tersangka yang ditahan di polrestabes, kita menyayangkan kejadian perundungan di tahanan, sungguh membuat orang tua sangat sedih," kata Rohman.

Dia memastikan, para orang tua akan menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang serupa apabila penangguhan penahanan disetujui.

"Memang orang tua mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf, mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian, tapi perbuatan itu (perundungan) tidak manusiawi," katanya.

Wali Kota Cimahi Akui Masih Ada Penerima Bantuan Tidak Tepat Sasaran

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved