Pemkot Sukabumi Siapkan Anggaran Rp 40,6 Juta untuk Juru Parkir yang Terdampak PSBB
Pemkot Sukabumi segera mengeluarkan anggaran sebesar Rp 40,6 juta untuk puluhan juru parkir yang terkena dampak penerapan PSBB.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi segera mengeluarkan anggaran sebesar Rp 40,6 juta untuk puluhan juru parkir yang terkena dampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka menekan angka penyebaran wabah virus corona.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, menjelaskan, berdasarkan kebijakan wali kota, tidak boleh ada parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani selama PSBB.
"Kami sterilkan Jalan Ahmad Yani dari keramaian. Kami kurangi keramaian dengan larangan parkir di jalur tersebut," kata Rudi Hartono, Jumat (8/5/2020).
Akibat kebijakan tersebut, lanjut dia, sebanyak 48 juru parkir yang menggantungkan hidupnya di sepanjang jalan itu ikut terdampak. Namun, semua ara juru parkir diberdayakan untuk menjaga tempat parkir agar tidak ada warga yang parkir.
• Kantor Pos Mulai Cairkan Bantuan Pemkot Bandung untuk Warga Non-DTKS Terdampak Corona
Rudi menjelaskan, para juru parkir bekerja dalam 2 shift. Shift pertama bekerja dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, kemudian shift jedua bekerja dari pukul pukul 13.00 sampai 18.00 WIB.
• Menteri Perdagangan Pastikan Stok dan Distribusi BBM di Jabar Aman Selama PSBB
"Pemkot sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40,6 juta bagi semua juru parkir yang terdampak. Seorang juru parkir akan mendapatkan insentif dari Pemkot Sukabumi sebesar Rp 50 ribu per hari selama masa pemberlakuan larangan parkir itu," ucapnya.
• Cecep Supriatna Sebut Bepe Striker Lokal Paling Berbahaya yang Pernah Dihadapi
Pihaknya menambahkan, sebelumnya semua juru parkir di Kota Sukabumi telah diberi bantuan berupa sembako, masker, dan vitamin. (*)
Foto : Juru Parkir di Jalan Ahmad Yani