Ferdian Paleka Ditangkap
Jejak Licin Ferdian Paleka Youtuber Sampah Berakhir Setelah 4 Hari, Ini Cara Dia Tak Terendus Polisi
Dia hanya mengatakan, polisi akan memberikan pernyataan lengkap kasus ini saat menggelar konferensi pers siang ini.
Tapi Ferdian Paleka saat itu menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
5 Mei 2020
Rupanya polisi terus melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil Ferdian Paleka yang mengarah ke Bogor.
Mobil itu kemudian diberhentikan polisi di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (5/5/2020).
Namun yang ada di dalam mobil tersebut adalah ayah Ferdian Paleka.
Saat itu polisi memunculkan dugaan bahwa keberadaan Ferdian Paleka disembunyikan oleh orangtuanya.
Masih pada 5 mei 2020, saat itu muncul pula video ibu tiri Ferdian Paleka di hadapan publik.
Ibu tirinya itu menangis karena perbuatan Ferdian Paleka.
6 Mei 2020
Pada 6 Mei 2020 muncul pemberitaan agak mengejutkan.
Gubernur Ridwan Kamil ternyata ikut berkomentar terkait kasus Ferdian Paleka.
Bahkan Ridwan Kamil mengutuk perbuatan prank sembako isi sampah yang dilakukan Ferdian Paleka dan rekan-rekannya.
"Saya menyesalkan dan mengutuk keras tindakan-tindakan amoral antar manusia yang dilakukan oleh youtuber itu dengan konten yang menghinakan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung BPSDM Jabar, Kota Cimahi, Selasa (5/5).
Kang Emil mengatakan, bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah, akhlak, dan soliditas dengan membantu warga terdampak COVID-19.
Ia pun berharap pemuda Jabar lebih kreatif dalam membuat konten dan menyebarkan hal-hal positif, terutama di tengah pandemi COVID-19.
"Mudah-mudahan itu adalah contoh terburuk dari sifat manusia, kepada warga Jabar khususnya milenial dan generasi Z, jangan ditiru. Kreatiflah dengan positif, bukan kreatif dengan konten-konten negatif atau menghina sesama manusia," katanya.
Kang Emil pun mendukung proses hukum yang tengah berjalan terhadap Youtuber Ferdian Paleka, pembuat konten video pemberian kotak bantuan berisi sampah kepada warga di Kota Bandung ini.
"Saya secara pribadi mendukung tindakan hukum yang dilaporkan dan sedang ditindaklanjuti," tuturnya.
8 Mei 2020
Youtuber Ferdian Paleka kemudian berhasil ditangkap polisi pada 8 Mei 2020.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap YouTuber Ferdian Paleka pada Jumat dini hari 8 Mei 2020 di jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang, Banten.
Setelah ditangkap, Ferdian Paleka digiring ke Polsek Tangerang.
Saat di kantor polisi, Ferdian Paleka yang mengenakan kaus abu-abu dan celana panjang warna senada terlihat menundukkan kepalanya.
"Kami hanya bantu back up saja," ujar Kanit Reskrim Polsek Tangerang, Iptu Suyoto kepada Wartakotalive.com, Jumat (8/5/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka yang terlibat kasus video viral prank sembako berisi sampah, Jumat (08/05/2020) dini hari.
"Tadi dini hari 00.30 WIB Gabungan Jatanras Polda Jawa Barat dan Jatanras Polrestabes Bandung telah mengamankan sudara F dan A dari pelariannya," kata Saptono Erlangga saat dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Saptono menjelaskan, Ferdian Paleka ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta.
"Baru dari pelarian dari Palembang mau menuju Bandung. Kita amankan di KM 19 daerah Balaraja, Tangerang," ungkapnya.
Saptono mengatakan, tidak ada perlawanan dari Ferdian saat ditangkap.
"Dia ke Palembang setelah membuat video (pada) hari Jumat (pekan lalu). Viral, baru kemudian hari Sabtunya (berada) di Palembang. Saat ini masih kita periksa di Reskrimum Polda Jawa Barat," ungkapnya.
Dalam penangkapan Ferdian Paleka itu ada orang lainnya yang turut diamankan petugas.
Penangkapan itu dijelaskan langsung oleh Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto.
"Memang sempat dibawa ke Polsek Benteng (Tangerang) karena yang diamankan 4 orang," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng Hariyanto, butuh perlengkapan khusus untuk membawa mereka yang diamankan itu.
Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Jabar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sehingga perlu bantuan borgol untuk bawa ke Bandung. Sudah pada dibawa ke Polda Jabar semalam," kata Sugeng Hariyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka -Youtuber sampah- ditangkap reserse Polrestabes Bandung di Jalan Tol Tangerang-Merak, Banten.
Polisi telah lama menetapkan Ferdian Paleka, youtuber asal Bandung, Jawa Barat, yang 'menipu' para waria.
Ferdian Palek memberikan bingkisan berisi sampah (sembako sampah) terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
Sebelum dibekuk Jumat (8/5/2020) dini hari, Ferdian Paleka tetap ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, mengatakan, Ferdian Paleka menjadi DPO setelah polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," kata Galih Indragiri saat video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).
Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.
Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (duabelas miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Teknik Ferdian Paleka Agar Tak Terlacak Polisi, dan Bisa 4 hari Keliaran Sebelum Ditangkap, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/08/begini-teknik-ferdian-paleka-agar-tak-terlacak-polisi-dan-bisa-4-hari-keliaran-sebelum-ditangkap?page=all.
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw