Waria Korban Prank Lapor Polisi

Gara-gara Ferdian Paleka Prank Bantuan Isi Sampah, Dihujat Se-Indonesia, Orangtuanya Ikut Menderita

Gara-gara video prank Ferdian Paleka kepada waria di Kota Bandung, kedua orangtuanya menanggung malu dan berurusan dengan polisi.

Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Digeruduk warga, Youtuber Bandung Ferdian Paleka tak ada di rumah, kini diburu polisi. Orangtuanya ikut terbawa-bawa. 

Tubagus Fahddinar, rekan Ferdian Paleka, Youtuber yang melakukan aksi prank memberi bantuan sembako berisi sampah kepada waria atau transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020, sudah ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Tubagus Fahddinar datang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, diantar kedua orangtuanya, pada Senin 4 Mei 2020.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, Tubagus kini sudah ditahan.

Polisi tengah memburu dua rekannya yakni A dan Ferdian Paleka.

Penyidik sudah mendatangi kediaman Ferdian namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

"(TF) ditahan, sekarang Lagi diusahakan terus (pencarian), masyarakat yang tahu dilaporkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Galih Indra Giri saat dihubungi, Selasa (5/5).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Tambahan Pasal

Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tugabus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tugabus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.

Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved