Bisa Malu, Pelanggar PSBB di Purwakarta Diancam Sanksi Baca Teks Pancasila dan Doa
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama aparat kepolisian telah memulai menerapkan PSBB atas anjuran Pemerintah Provinsi abar per Rabu (6/5/2020).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama aparat kepolisian telah memulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atas anjuran Pemerintah Provinsi Jawa Barat per Rabu (6/5/2020).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, meninjau ke check point di depan patung kuda atau tepatnya di Jalan Sudirman didampingi sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta.
Anne Ratna menyebut di PSBB ini ada penutupan di sejumlah ruas jalan. Dia pun melihat kondisi arus lalu lintas sangat berbeda, terjadi peningkatan dari pagi ke sore.
"Biasanya kan bulan puasa ada tradisi ngabuburit, jadi terlihat sekali peningkatan volume kendaraan dibanding tadi pagi," katanya di sela-sela peninjauan.
PSBB ini rencananya bakal dilaksanakan selama 14 hari atau tepatnya hingga 19 Mei 2020. Anne pun menegaskan pihaknya bakal melakukan evaluasi setelah itu.
• Hari pertama PSBB di Ciamis, Pasar Subuh Masih Buka Sampai Sore, Pedagang Ngaku Tak Ada Sosialisasi
"Kami akan evaluasi seperti apa. Mudah-mudahan setiap hari terjadi penurunan," ujarnya.
Disinggung adanya sanksi ketika ada warga yang melanggar selama PSBB, Anne Ratna mengatakan sanksi yang diberikan sebatas teguran dan sanksi sosial. Misal jika pelanggarnya anak muda, mereka diminta membacakan teks Pancasila atau membaca doa.
• Inilah Deretan Pemain Kakak-Adik yang Pernah Membela Persib Bandung, Saat Ini Ada Zola-Beckham
"Kalau untuk toko yang membandel tetap buka, ya, pasti akan ada mekanisme tahapannya," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-purwakarta-anne-ratna-mustika-di-purwakarta-senin-1632020.jpg)