Pemkot Tasikmalaya Siapkan Tujuh Pembatasan Sosial Saat Penerapan PSBB
Wali Kota Tasikmalaya selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, akan memberlakukan tujuh
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Wali Kota Tasikmalaya selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, akan memberlakukan tujuh pembatasan saat PSBB dimulai Rabu (6/5/2020).
"Ada tujuh pembatasan yang akan diberlakukan pada saat penerapan PSBB nanti," kata Budi saat menggelar konferensi pers di Bale Kota, Senin (4/5/2020).
Sebagian besar pembatasan, lanjut Budi, sebenarnya sudah diberlakukan selama ini dan berjalan lancar.
"Pembatasan sebagian besar sudah dilaksanakan oleh kami. Jadi tinggal menambah yang belum sesuai standar PSBB," ujarnya.
• Menjelang PSBB, Jumlah Orang yang Positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Bertambah
Pembatasan yang sudah diberlakukan, antara lain memindahkan kegiatan belajar di rumah, pembatasan kerja baik pemerintah maupun swasta, pembatasan kerumunan, penghentian operasional angkutan umum serta penutupan tempat-tempat ibadah.
"Pembatasan yang akan ditambahkan pada saat PSBB diantaranya adalah pembatasan operasional pasar rakyat, minimarket dan supermarket," kata Budi.
Kegiatan seni budaya yang biasanya rutin digelar di Gedung Kesenian juga ditutup sementara.
"Terakhir adalah pembatasan opersional kendaraan pribadi, penumpang serta sepeda motor, akan diatur dan sesuai dengan anjuran physical distancing," ujar Budi.
• Pengamat Nilai PSBB di Kota Bandung Belum Berhasil, Banyak Warga Tidak Disiplin
Semua pembatasan tersebut berlaku di 10 kecamatan yang ada di wilayah kota. Terutama di tiga kecamatan paling banyak kasus Covid-19, yaitu Tawang, Cipedes dan Cihideung.