Ini Transportasi yang Dapat Beroperasi dan Dibatasi selama PSBB Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini secara detail mengatur PSBB yang akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar mulai 6 Mei selama 14 hari
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini secara detail mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat selama 14 hari mulai Rabu (6/5/2020).
Hal teknis secara rinci diatur dalam surat edaran yang dibuat Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk semua bupati dan walikota di Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 460/71/Hukham Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi Di Wilayah Provinsi Jawa Barat tersebut ditetapkan sejumlah petunjuk teknis pelaksanaan PSBB secara rinci di bidang transportasi.
• Kecamatan yang Berlakukan PSBB di Kabupaten Sukabumi Ditambah, Kini Jadi 14, Ini Daftarnya
Surat edaran tersebut menyatakan ada pembatasan jumlah penumpang paling tinggi 50 persen dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transportasi, dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak (physical distancing) antar penumpang, termasuk dengan awak kendaraan.
Surat edaran yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 ini pun membatasi jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor, serta angkutan perairan. Ketentuannya, jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Jam operasional kendaraan tidak bermotor, beroperasi mulai pukul 06.00-17.00 WIB, jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.
Surat edaran ini pun membatasi jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya. Ketentuannya, jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Jam operasional pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
• Kelanjutan PSBB Kota Bandung Tunggu Kebijakan Pemprov Jabar
Jam operasional bandar udara dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan pukul 05.30-23.30 WlB.
Para bupati dan walikota pun diminta membatasi pergerakan angkutan barang, kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB meliputi :
1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait
2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional
3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)
4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat