PSBB di Bandung Raya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tetapkan PSBB Bandung Raya Sampai 19 Mei 2020
Dalam surat tersebut pun ditetapkan jangka waktu pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat ini.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat selama 14 hari, terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020.
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam surat tersebut pun ditetapkan jangka waktu pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat ini.
• Kelanjutan PSBB Kota Bandung Tunggu Kebijakan Pemprov Jabar
PSBB di wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, digelar yaitu dari 6 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020.
Sedangkan PSBB di wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, yaitu dari 29 April 2O2O sampai dengan 12 Mei 2020.
Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat dinyatakan wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemberlakuan PSBB ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.
Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020). (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gubernur-jabar-ridwan-kamil-742020-malam-humas-jabar.jpg)