Menjelang PSBB, Dishub Kota Sukabumi Gencar Sosialisasi ke Warga, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh
Menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi gencar mensosialisasikan ke masyarakat terkait sejumlah peraturan yang akan diterapkan.
Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman, menjelaskan sosialialisasi terkait sejumlah kebijakan PSBB tersebut terus digencarkan pada masyrakat serta para pengguna jalan.
“Kebijakan tetang transportasi ini sudah beberapa hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui spanduk, poster, media sosial maupun media massa, serta diumumkan langsung oleh petugas di lapangan," kata dia saat dihubungi, Minggu, (3/5/2020).
Menurutnya, kebijakan bagi transportasi selama PSBB ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar yakni mulai dari peringatan hingga tindakan tegas.
• Orang Tak Dikenal Tumbang di Jalan, Warga Kuningan Geger, Petugas Medis Pun Terjun ke Lokasi
“Ditahap pertama PSBB yang diberlakukan selama 14 hari itu, para pelangar hanya akam diberikan sanksi berupa teguran saja, namun seiring dengan berjalan aturan itu, sanksi yang sesuai tetap dalam kajian," katanya
Ia menjelaskan, kebijakan transportasi yang telah ditetapkan selama PSBB tersebut yaitu, bagi angkot hanya diizinkan untuk membawa lima orang penumpang.
"Sedangkan bagi kendaraan roda empat, untuk mobil berkursi dua baris hanya boleh membawa dua penumpang, dan mobil kersi yajg bergaris tiga hanya untuk empat penumpang. Lalu bagi sepedah motor hanya boleh ditumpangi dua orang dengan catatan alamat pada kartu identitas harus sama. Sedangkan Ojol hanya diizinkan untuk membawa barang," katanya
• Ini Laga yang Dikenang oleh Bekamenga Saat Membela Persib Bandung, Bobotoh Pun Bakal Setuju
Pihaknya menambhakan, selama PSBB tersebut diterapkan seluruh kendaraan dilarang untuk parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yaitu mulai Simpang Jalan Zaenal Zakse dan Jalan Stasiun Timur hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.