12 Kecamatan di Garut Terapkan PSBB Parsial, Teknis Penerapan Sudah Disiapkan

Menurut Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, PSBB parsial diterapkan bersadarkan sebaran pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara parsial di Kabupaten Garut telah disiapkan. PSBB akan diberlakukan di 12 kecamatan.

“Sekarang kami masih membahas rancangan Perbup-nya (peraturan bupati) mengenai PSBB ini. Untuk penetapan pelaksanaan, besok kami bersama Forkopimda akan rapatkan,” ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Minggu (3/5/2020).

Menurut Helmi, PSBB parsial diterapkan bersadarkan sebaran pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.

Daftar 12 Kecamatan di Garut yang Kemungkinan Besar Diterapkan PSBB, Bakal Ditentukan Hari Ini

Ke 12 wilayah yang nantinya akan diterapkan PSBB ini, yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug.

“Dari total kecamatan yang diterapkan PSBB ini, kami bagi menjadi empat klaster yakni Garut kota, Wanaraja, Cikajang, dan Cibatu. Itu dilakukan untuk memudahkan operasional PSBB ini,” ucapnya.

Selama pelaksanaan PSBB ini, seluruh aktivitas masyarakat di 12 kecamatan akan dibatasi.

Dari mulai libur sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan.

Garut Berencana Terapkan PSBB, Utamakan Wilayah Perkotaan dan Daerah Zona Merah

“Untuk sekolah, saat ini sudah dilaksanakan di seluruh kecamatan. Jadi semua siswa sekarang ini harus belajar mandiri di rumah,” katanya.

Setelah diterapkan PSBB nanti, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi.

Mulai bekerja sampai pelaksanaan ibadah harus dilakukan mandiri di rumah.

“Sebelumnya hanya PNS saja yang dibatasi bekerjanya. Sekarang seluruh kegiatan usaha dibatasi. Lalu kegiatan ibadah, sosial budaya, pergerakan orang, semua dibatasi,” ucapnya.

Aktivitas masyarakat yang ada di 12 kecamatan akan terus dipantau oleh kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Pihaknya menyiapkan cek poin di seluruh kecamatan.

"Jadi ketika ada warga yang masuk dan keluar harus lapor terlebih dahulu,” ujarnya.

Petugas gabungan setiap hari akan melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat selama 14 hari.

"Setiap hari razia, kalau ada masyarakat yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada, sesuai aturan,” katanya.

Operasional usaha juga akan dibatasi. Seperti pasar modern atau mall, hanya diberi waktu buka dari mulai pukul 10.00 sampai 20.00. Sedangkan pasar tradisional itu beroperasi dari pukul 03.00 sampai 12.00.

"Sementara untuk warung dan toko sembako masyarakat itu dari pukul 06.00 sampai 20.00. Sementara untuk rumah makan dan penjual makanan diberi waktu dari pukul 16.00 sampai pukul 05.00," ucapnya.

Terkait jaminan hidup masyarakat selama PSBB, Helmi memastikan akan memberi bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Ada 884 ribu kepala keluarga di Garut. Sekitar 70 persen akan mendapat bantuan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved