PSBB di Jabar
Daftar 12 Kecamatan di Garut yang Kemungkinan Besar Diterapkan PSBB, Bakal Ditentukan Hari Ini
Daftar 12 kecamatan di Garut yang kemungkinan besar diterapkan PSBB. Bakal ditentukan hari ini.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut baru diputuskan pada hari ini, Minggu (3/5/2020).
Rencananya Pemkab Garut akan menerapkan PSBB parsial.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, keputusan pelaksanaan PSBB baru akan ditentukan dalam rapat Forkopimda.
Pihaknya masih melakukan kajian terkait pelaksanaan PSBB pada Rabu, 6 Mei.
"Baru akan ditentukan. Apakah mau parsial atau seperti apa. Memang kemarin Pak Bupati inginnya PSBB parsial," ucap Helmi Budiman, Sabtu (2/5/2020).
Jika dilaksanakan secara parsial, wilayah perkotaan akan diterapkan PSBB.
Mulai dari Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Karangpawitan.
Selain itu, beberapa kecamatan yang telah memiliki kasus Covid-19 juga bisa terkena PSBB.
Seperti Selaawi, Limbangan, Cibatu, Wanaraja, Cigedug, Cisurupan, Cibalong, dan Pameungpeuk.
"Keputusan wilayahnya juga belum ditentukan. Tapi kalau wilayah perkotaan pasti akan PSBB," ucapnya.
Menurut Helmi, ada sekitar 50.000 pemudik yang akan datang ke Garut.
Dengan PSBB, pihaknya berharap para pemudik mengurungkan niatnya untuk datang ke Garut.
"PSBB itu, kan, pembatasan sosial, bukan pelarangan. Tapi saya imbau, agar jangan mudik dulu. Biar bisa memutus wabah ini," katanya.
Helmi meminta masyarakat bersikap tenang dalam menyikapi merebaknya virus corona.
Jangan bersikap berlebihan seperti membuat stigma negatif terhadap pasien dan keluarganya.
