Garut Berencana Terapkan PSBB, Utamakan Wilayah Perkotaan dan Daerah Zona Merah

Jika dilaksanakan secara parsial, wilayah perkotaan akan diterapkan PSBB. Mulai dari Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Karangpawitan.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunjabar.id/Deni Denaswara
Ilustrasi PSBB 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut baru diputuskan pada Minggu (3/5/2020).

Rencananya Pemkab Garut akan menerapkan PSBB parsial.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan, keputusan pelaksanaan PSBB baru akan ditentukan dalam rapat Forkopimda.

Pihaknya masih melakukan kajian terkait pelaksanaan PSBB pada Rabu, 6 Mei 2020.

"Baru besok akan ditentukan. Apakah mau parsial atau seperti apa. Memang kemarin pak bupati inginnya PSBB parsial," ucap Helmi, Sabtu (2/5/2020).

Jika dilaksanakan secara parsial, wilayah perkotaan akan diterapkan PSBB. Mulai dari Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Karangpawitan.

Menurutnya, banyak ditemukan kasus Covid-19 di perkotaan.

Selain itu, beberapa kecamatan yang telah memiliki kasus Covid-19 juga bisa terkena PSBB. Seperti Selaawi, Limbangan, Cibatu, Wanaraja, Cigedug, Cisurupan, Cibalong, dan Pameungpeuk.

VIDEO-Pengumuman Kelulusan Siswa SMK di Palabuhanratu Dilakukan Secara Online

"Keputusan wilayahnya juga belum ditentukan. Tapi kalau wilayah perkotaan pasti akan PSBB," ucapnya.

Menurut Helmi, ada sekitar 50.000 pemudik yang akan datang ke Garut. Dengan PSBB, pihaknya berharap para pemudik mengurungkan niatnya untuk datang ke Garut.

"PSBB itu kan pembatasan sosial, bukan pelarangan. Tapi saya imbau, agar jangan mudik dulu. Biar bisa memutus wabah ini," katanya.

Viral Warga Dayeuhkolot Bandung Makan Nasi Aron, Tak Punya Uang, Sosok Baik Ini Datang Beri Beras

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved