12 Kecamatan di Garut Terapkan PSBB Parsial, Teknis Penerapan Sudah Disiapkan
Menurut Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, PSBB parsial diterapkan bersadarkan sebaran pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
"Setiap hari razia, kalau ada masyarakat yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada, sesuai aturan,” katanya.
Operasional usaha juga akan dibatasi. Seperti pasar modern atau mall, hanya diberi waktu buka dari mulai pukul 10.00 sampai 20.00. Sedangkan pasar tradisional itu beroperasi dari pukul 03.00 sampai 12.00.
"Sementara untuk warung dan toko sembako masyarakat itu dari pukul 06.00 sampai 20.00. Sementara untuk rumah makan dan penjual makanan diberi waktu dari pukul 16.00 sampai pukul 05.00," ucapnya.
Terkait jaminan hidup masyarakat selama PSBB, Helmi memastikan akan memberi bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Ada 884 ribu kepala keluarga di Garut. Sekitar 70 persen akan mendapat bantuan.
