Sah, 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Akan Berlakukan PSBB

12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

tribunjabar/m rizal jalaludin
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR. ID, SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami telah mengesahkan 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (6/5/2020) mendatang.

Hal itu diungkapkan Marwan saat melakukan rapat persiapan PSBB di Pendopo Sukabumi, Sabtu (2/5/2020).

12 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB tersebut diantaranya, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Cisaat, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Sukalarang, Kecamatan Gunungguruh.

Kecamatan Kebonpedes, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Cicantayan, Kecamatan Cicurug, Kecamatan Cidahu dan Kecamatan Palabuhanratu yang merupakan Ibukota Kabupaten Sukabumi.

"PSBB sudah ada SOPnya. Kita menguatkan kembali posisi 12 kecamatan ini membantu wilayah Kota Sukabumi, sehingga sebaran dari virus ini bisa tereliminasi, bisa tersekat oleh PSBB ini," ujar Marwan kepada awak media usai rapat persiapan PSBB di Pendopo Sukabumi, Sabtu (2/5/2020).

Marwan menegaskan, yang paling penting saat PSBB adalah masyarakat bisa bekerjasama membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan virus corona.

"Yang paling penting adalah bagaimana kalau hari ini PSBB kita diberlakukan kalau masyarakatnya tidak faham ini sulit, yang paling penting adalah masyarakat bisa kerja sama untuk membantu pemerintah menyelesaikan persoalan virus ini, jadi tidak adalagi nanti ada propokator atau orang yang merasa persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan misalnya, nah ini yang beginilah. Makanya tadi pak ketua MUI kita ingatkan untuk mengomunikasikan di jajaran MUInya sendiri kan tidak kompak, ada yang masih berpikir tentang boleh atau tidak berjamaah," tegasnya.

Pemerintah Menilai Guru Tak Fokus dalam Mengajar, Simak Alasannya!

Marwan menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah mendapat bantuan tidak akan berhenti, serta bagi warga terdampak akan diberikan bantuan sosial oleh Pemerintah.

"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan biasa, jelas tidak akan berhenti, bagi masyarakat yang terkena dampak itu ada juga nanti bantuan-bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, tapi nanti prosesnya tidak mudah, desa menyampaikan data ini kemudian kita proses, bantuan ini bisa dari desa, bisa dari kabupaten, bisa dari provinsi, makanya seperti kata pak Gubernur kan ada 9 pintu bantuan," terang Marwan.

Marwan pun menyesalkan ketika belakangan ada Kepala Desa yang ribut soal data penerima bantuan sosial.

RESMI, LISTRIK PLN GRATIS 6 BULAN, Ini Kelompok yang Berhak Mendapatkan, Minggu Semua Bisa Akses

Padahal, menurutnya data bantuan tersebut tidak diverifikasi oleh pihaknya.

"Jadi kalau kemarin itu hanya dari data saja sampai harus ribut, ini baru langkah, harusnya tidak usah diributkan, selesaikan saja nanti yang kurang nanti bisa di dorong untuk mendapatkan bantuan lanjutan, itu 9 pintu tadi," ucap Marwan.

"Posisi-posisi tadi kalau sudah faham, bukan karena ingin eksis, tapi faham dulu lah, pemerintah itu melaksanakan kebijakan bantuan ini supaya harapan masyarakat terbantu, sudah tidak bekerja, permasalahan rumah tangga, jalanlah ini bantuan sosial, tapi kalau disekat oleh alasannya terakhir bukan di sekatnya, ini data, nah sulit kalau data itu desa memaksakan diri, karena yang memverifikasi, verifikasinya itu bukan di kita," urainya.

Marwan juga menjelaskan mengenai warga miskin baru terdampak Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved