Kuningan Tambah Jumlah Kantong Mayat dan Peti Mati untuk Korban Pandemi Covid-19

sebelumnya, kantong mayat telah banyak dikeluarkan dalam melakukan evakuasi korban pandemi covid-19.

istimewa
Ilustrasi proses pemakaman PDP Corona 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Pemkab Kuningan tambah stok jumlah kantong mayat dan peti mati. Hal itu menyusul dengan kebutuhan penanganan berdasarkan standar protocol Covid-19.

"Sekarang kantong mayat ada seratus buah dan sepuluh unit peti mati,” ujar juru bicara Tim Crisis Centre Gugus Percepatan Penangan Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, saat ditemui di Kantor Bupati Kuningan, Sabtu (2/05/2020).

Agus mengatakan, sebelumnya, kantong mayat telah banyak dikeluarkan dalam melakukan evakuasi korban pandemi Covid-19.

“Kita keluarkan barang itu (kantong mayat dan peti mati) terutama untuk korban berbagai kasus pandemi covid-19 ini," ujarnya.

Kebutuhan kantong mayat dan peti mati, kata dia menjelaskan, itu tidak dikenakan terhadap korban dalam kasus tertentu saat sekarang.

Kini Pengembalian Bea Pembatalan Tiket Kereta Api via Aplikasi KAI Access Lebih Cepat

“Seperti belum lama ada yang meninggal di rumah sakit atau di fasilitas umum, nah tindakan evakuasi korban itu harus protokoler covidlah, sehingga korban pun dikenakan kantong mayat,” ujarnya.

Padahal untuk status korban siapa yang tahu bahwa korban statusnya negatif atau positif dampak dari paparan Covid-19.

"Jadi bagaimana pun kita harus ikuti standar kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid 19,” ujarnya.

Mengenai kantong mayat dan peti, sambung Agus mengatakan, pihaknya berharap untuk ketersedian barang itu jumlah tidak berkurang.

4.200 Warga Kota Sukabumi Sudah Jalani Rapid Test Massal, Bagaimana Hasilnya?

”Ya mudah-mudahan tidak ada korban demikianlah,” ujarnya.

Agus menambahkan, jumlah kematian hingga akhir pekan dari berbagai di masa pandemi covid 19 ada sebanyak 14 jiwa.

Terlepas tadi, masih kata Agus, mengenai pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) itu merupakan turunan dari istilah lockdown yang terjadi di luar negeri.

“Hingga sebelumnya tanggal 6 Mei 2020. Kami gencar melakukan sosialisasi PSBB terhadap lingkungan masyarakat,” katanya.

Sebab tidak sedikit masyarakat kurang paham terhadap PSBB yang merupakan kebijakan pemerintah Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved