Sopir Pembawa Pemudik dari Zona Merah ke Tasikmalaya, Dikenai Sanksi Tilang Didenda Rp 500 Ribu

Sopir asal Tasikmalaya pembawa pemudik dari zona merah, dikenai sanksi denda Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
kompas.com
MOBIL pelat hitam dijadikan travel gelap membawa penumpang rute Jakarta-Tasik saat PSBB ditangkap tim gabungan TNI, Polri di Pos Penjagaan Perbatasan Mangin, Kota Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya memberikan sanksi tilang kepada Gw (26), sopir mobil Grandmax yang berupaya membawa empat pemudik asal zona merah Jabodetabek, menuju Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020) dini hari.

"Kami keluarkan sanksi tilang, dengan denda Rp 500.000, karena mobil pribadi digunakan bukan peruntukannya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karobianto, Jumat (1/5/2020).

Gw, warga Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membawa pemudik dari zona merah dengan tujuan Tasikmalaya, dengan menarif ongkos Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per penumpang.

Ia berhasil lolos di sejumlah check point kawasan Jabodetabek termasuk tol.

Tapi akhirnya tertangkap di check point Batunungku, Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya.

Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, Gw terkena sanksi denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan, sesuai UU Lalu Lintas nomor 22.

"Selain itu, sopir bersama empat penumpangnya wajib menjalani karantina 14 hari. Pelaksanaannya sudah ditangani tim Gugus Tugas Covid-19. Karena bagaimana pun mereka datang dari zona merah," ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau warga mematuhi larangan mudik dari pemerintah.

Hal itu tiada lain demi memotong penyebaran virus corona.

Dua Bocah Kakak-Beradik Tewas Tenggelam di Tasikmalaya, Sempat Disuruh Pulang Sebelumnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved