Breaking News

Pelaku Pembunuhan Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron, Sang Kakak Lebih Dulu Dibekuk

Teddy merupakan salah satu pelaku pembunuhan Husnul Nasution (47) warga Jalan Rawa Denai, Kecamatan Medan Denai.

Editor: Ravianto
ist
Pelaku pembunuhan berhasil diamankan petugas Ditreskrium Polda Sumut, Jumat (1/5/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Pelaku pembunuhan di Medan ditangkap setelah lima bulan buron.

Ada 2 pelaku pembunuhan akibat tersinggung ini.

Keduanya adalah kakak-adik.

Sang kakak lebih dulu ditangkap beberapa saat setelah pembunuhan sementara sang adik buron 5 bulan sebelum ditangkap akhir pekan kemarin.

Ditangkap Tim Resmob dan Jatanras

Lima bulan menjadi buronan Tim Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Teddy Chaniago (22) tersangka pembunuhan akhirnya tertangkap.

Pria warga Jalan Rawa Cangkuk I Gang, Kecamatan Medan Denai, ini dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Teddy merupakan salah satu pelaku pembunuhan Husnul Nasution (47) warga Jalan Rawa Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kakaknya yang juga pelaku utama pembunuhan telah tertangkap lebih dahulu oleh polisi.

Terkait penangkapan tersebut, Dansat Brimob Polda Sumut melalui Personel Sat Brimob Polda Sumut BKO Resmob Subdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumut, Ipda Sumarno Tampubolon mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di Jalan Padangsidimpiun - Sibolga, tepatnya di Desa Palopat Maria, Padangsidimpuan, Kamis (30/4/2020) pukul 12.30 WIB kemarin.

Sebelumnya, Tim Resmob dan Unit I Opsnal Jahtanras Polda Sumut mendapat informasi bahwa pelaku pembunuhan Teddy Chaniago terlihat di seputaran Kota Padangsidimpuan.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas pun bergerak ke Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (29/4/2020) untuk mencari pelaku.

"Saat pencarian dilakukan, pelaku terlihat sedang duduk di bengkel sepeda motor yang merupakan bengkel pamannya. Lalu tim melakukan upaya penangkapan sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat DPO pelaku kepada pamannya. Akan tetapi pelaku berontak dan berupaya melepaskan diri," jelasnya, Jumat (1/5/2020).

Untuk melanjutkan proses hukum, pelaku pun diboyong ke Medan untuk melakukan pencarian barang bukti berupa gunting dan pakaian pelaku yang dibuangnya di pinggir sungai Denai di areal Pekuburan JalanTuba IV Perjuangan, Medan Denai.

Namun saat proses pencarian, pelaku kembali berontak dengan menendang dan mendorong petugas yang memegangnya sampai terjatuh, sambil berupaya merebut senjata polisi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved