Pelaku Pembunuhan Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron, Sang Kakak Lebih Dulu Dibekuk

Teddy merupakan salah satu pelaku pembunuhan Husnul Nasution (47) warga Jalan Rawa Denai, Kecamatan Medan Denai.

Editor: Ravianto
ist
Pelaku pembunuhan berhasil diamankan petugas Ditreskrium Polda Sumut, Jumat (1/5/2020). 

Melihat aksi nekat pelaku, personel yang tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut langsung melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara untuk menghentikan upayanya sembari memerintahkannya untuk diam dan tiarap.

Bukannya mengindahkan imbauan petugas, pelaku terus berupaya melakukan perlawanan sehingga kemudian diambil tindakan tegas dan terukur, dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku.

"Setelah itu pelaku langsung kami boyong ke RS Bahayangkara untuk dilakukan perawatan. Usai dari sana langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut," katanya.

Kronologi Pembunuhan

Dalam keterangan hasil interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, lanjut Sumarno, pelaku menuturkan kronologi pembunuhan terhadap Husnul Nasution.

Sebelum bertemu korban, dari rumah pelaku telah membawa sebilah gunting.

Kemudian saat bertemu korban di depan warung kopi, Jalan Perjuangan Gang Arab, Medan Denai, yang baru turun dari mobil, pelaku meminta uang untuk membeli rokok.

Tak berapa lama berselang, datang abang pelaku bernama Wanda (sudah ditangkap Polsek Medan Area) memanggil korban.

"Karena merasa tersinggung dipanggil nama, korban pun marah dan menampar Wanda. Sehingga pelaku langsung mendorong dan mencekik leher korban. Sedangkan Wanda yang sudah memegang sebilah pisau langsung menikamkannya ke bagian ketiak korban," jelasnya.

Pelaku pun mengambil gunting dari saku celananya dan menikamkan ke bagian badan sebelah kiri korban.

Korban akhirnya tewas bersimbah darah.

Sementara pelaku dan abangnya langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

"Saat kabur pelaku sempat pulang ke rumah untuk ganti pakaian dan membuang barang bukti di pinggir Sungai Denai. Dengan menumpang truk, pelaku melarikan diri ke Padangsidimpuan," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Sumarno menambahkan, pelaku sendiri pernah mendekam di Lapas Tanjung Gusta terkait kasus pencurian. Ia bebas pada Juni tahun lalu.

"Dalam kasus ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah gunting bedah yang digunakan pelaku," pungkasnya.

(Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuh Ini Coba Rebut Senjata Polisi, Akhirnya Dilumpuhkan Tim Ditreskrimum Polda Sumut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved