Kamis, 4 Juni 2026

Setelah Absen, Novel Baswedan Akan Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras Hari Ini

Novel akan bersaksi seputar apa yang dia alami dan ketahui selaku korban penyiraman air keras.

Tayang:
Editor: Giri
kompas.com
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Novel Baswedan akan menghadiri persidangan penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis (30/4/2020). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan bersaksi.

"Ya, akan hadir," kata anggota Tim Advokasi Novel, Saor Siagian, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Saor menuturkan, Novel akan bersaksi seputar apa yang dia alami dan ketahui selaku korban penyiraman air keras.

"Tentu yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri. Juga tergantung bagaimana jaksa menguji elaborasi," ujar Saor.

Novel sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada Kamis (2/4/2020), tetapi ia tidak hadir.

Saor menyebutkan, Novel tidak hadir karena mematuhi anjuran pemerintah terkait physical distancing selama pandemi Covid-19. "Karena situasi pandemi corona, sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak hadir dalam sidang," kata Saor ketika itu.

Sidang kemudian ditunda selama empat pekan dan akan kembali digelar pada Kamis hari ini.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa telah melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Menjelang Sahur, Empat Rumah di Kota Cimahi Terendam Banjir, 14 jiwa Terdampak

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hebatnya Wander Luiz Bersama Persib Bandung di Tiga Pekan Pertama, Ini Buktinya

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan Akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/08521141/novel-baswedan-akan-bersaksi-dalam-sidang-kasus-penyiraman-air-keras. 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved