Perbedaan yang Dirasakan Pengendara Sepeda Motor di Check Point Kota Bandung dan Kabupaten Bandung
Tiap pagi, istri Ahmad harus jalan kaki atau naik angkot dulu untuk melewati check point Buahbatu.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
PENGENDARA sepeda motor diperiksa saat melewati check point PSBB Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Buahbatu, Kamis (30/4).
Perbedaan itu karena aturan PSBB di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung memang berbeda. PSBB di Kota Bandung memakai Perwal Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 14 tentang Pelaksanaan PSBB. Di Perwal itu, diatur pengendara motor hanya satu orang.
• Ditpolairud Polda Jabar Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Masyarakat Desa Waruduwur
Di Kabupaten Bandung, PSBB berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung. Di Perbup itu, tidak mengatur soal pembatasan penumpang untuk pengendara motor. (*)
Berita Terkait