Perbedaan yang Dirasakan Pengendara Sepeda Motor di Check Point Kota Bandung dan Kabupaten Bandung

Tiap pagi, istri Ahmad harus jalan kaki atau naik angkot dulu untuk melewati check point Buahbatu.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
PENGENDARA sepeda motor diperiksa saat melewati check point PSBB Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Buahbatu, Kamis (30/4). 

Perbedaan itu karena aturan PSBB di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung memang berbeda. PSBB di Kota Bandung memakai Perwal Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 14 tentang Pelaksa‎naan PSBB. Di Perwal itu, diatur pengendara motor hanya satu orang.

Ditpolairud Polda Jabar Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Masyarakat Desa Waruduwur

Di Kabupaten Bandung, PSBB berdasarkan Perbup Nomor 30 ‎Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bandung. Di Perbup itu, tidak mengatur soal pembatasan penumpang untuk pengendara motor. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved