Rabu, 15 April 2026

Virus Corona di Jabar

Gubernur Jabar Siap Terapkan PSBB Tingkat Provinsi, Begini Tanggapan Bupati Ciamis

Hal tersebut diungkapkan Bupati Herdiat saat rapat koordinasi melalui video conference bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan 17 bupati/wali kota

Penulis: Andri M Dani | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR / ANDRI M DANI
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya setuju dengan rencana diberlakukannya penerapan PSBB skala provinsi se Jabar.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Herdiat saat rapat koordinasi melalui video conference bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan 17 bupati/wali kota se Jabar yang belum menerapkan PSBB, Rabu (29/4/2020).

Di Ciamis rakor tentang rencana penerapan PSBB tingkat provinsi tersebut berlangsung di Aula RA Kusumadiningrat Setda Ciamis yang dihadiri juga oleh Wabup Yana D Putra dan kepala SKPd lingkup Pemkab Ciamis.  

Peternak Ayam Ciamis Akan Datangi Gedung Sate untuk Lepaskan 10 Truk Ayam Layer Jantan

Meski sepakat dengan penerapan PSBB skala provinsi se Jabar, Bupati Herdiat mengingatkan penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik. Khususnya bagi perantau yang berasal dari daerah zona merah.

“Kami setuju dengan penerapan PSBB. Namun yang harus diwaspadai adalah kedatangan perantau yang berasal dari daerah zona merah. Jadi harus diperketat lagi mereka yang pulang kampong dari zona merah,” ujar Bupati Herdiat.

Update Covid-19 Ciamis: Jumlah PDP Melonjak Naik Jadi 47 Orang, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada rakor tersebut disebutkan bila disetujui oleh Kemenkes, PSBB tingkat provinsi se Jabar tersebut akan mulai diterapkan Rabu (6/5). Jadi daerah kabupaten/kota diharapkan sudah mulai sosialisasi  persiapan PSBB se Jabar tersebut sampai ke tingkat RT/RW (andri m dani).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved