423 Karyawan di Kuningan Dirumahkan, Disnakertrans Terus Komunikasi dengan Perusahaan
Sebagian perusahaan ada yang masih beroperasi dengan mengurangi shift dan pemotongan gaji karyawan.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan terus mendata tenaga kerja di perusahaan tertentu yang terdampak Covid-19.
Pendataan dilakukan berdasarkan laporan melalui link: http://bit.ly/furlough-covid-disnaker dan email: disnakerkng@gmail.com atau email: bidangperlindungan1@gmail.com.
“Melihat pendataan dilakukan sejak 1 April 2020, dengan data masuk sampai hari ini sebanyak 459 pekerja dengan status karyawan yang menjalani pengurangan shift sebanyak tujuh orang, dirumahkan 423 orang, dan karyawan yang sudah di-PHK 15 orang,” ungkap Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, Rabu (29/4/2020).
Deden mengatakan, saat pandemi Covid-19, berlaku kebijakan work from home yang membuat kegiatan kantor sangat terbatas. Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terutama Bidang Perlindungan Tenaga Kerja harus tetap responsif terhadap dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan di Kuningan.
“Solusi yang diambil untuk memperoleh data ketenagakerjaan yang terdampak yaitu melalui pengisian formulir online dan komunikasi jarak jauh dengan perusahaan-perusahaan,” katanya.
Seperti di ketahui akibat pandemi Covid-19 ini sangat berdampak kepada perusahaan-perusahaan dan karyawan, baik sektor formal maupun informal.
“Sebagian perusahaan ada yang masih beroperasi dengan mengurangi shift dan pemotongan gaji karyawan dan sebagian perusahaan sudah menutup operasionalnya dengan merumahkan karyawan bahkan melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya,” ujarnya.
Upaya Disnakertrans Kuningan, kata Deden, di antaranya menyebarluaskan informasi untuk mendorong pendaftaran kartu prakerja, mendata dan mengklasifikasikan keahlian pekerja yang terdampak.
”Serta terus menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan untuk kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilaksanakan untuk meminimalisasi dampak yang lebih buruk pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)