Agar Tak Terjadi Konflik, Dedi Mulyadi Minta Menko PMK Beri Diskresi Bansos Covid-19 ke Kepala Desa
Dengan diskresi itu, kepala desa, Ketua RW, dan Ketua RT bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak
TRIBUNJABAR.ID - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengoordinasikan seluruh kementerian dan kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota, untuk mengintegrasikan seluruh bantuan dampak Covid-19, serta membuat aturan pemberian kewenangan diskresi kepada kepala desa, Ketua RW, dan Ketua RT.
Dengan diskresi itu, kepala desa, Ketua RW, dan Ketua RT bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak terkait bantuan yang salah sasaran atau munculnya protes dari masyarakat karena belum mendapat bantuan dampak Covid-19.
Menurut Dedi, diskresi ini dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh bhabinkamtibmas, bhabinsa dan diketahui oleh camat, kapolsek serta danramil.
• PDP di Sukabumi Wafat Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Satgas: Rapid Test Positif
"Nah, diskresi itu bisa menjadi dasar untuk meredam potensi konflik di daerah yang diakibatkan oleh pengelolaan bantuan yang belum tepat sasaran atau belum mencerminkan rasa keadilan," kata Dedi, melalui ponselnya, Selasa (28/4/2020) malam.
Menurut Dedi, regulasi diskresi ini harus dibuat agar tidak terus terjadi saling tuding mengenai pengelolaan bantuan sosial.
"Menko PMK bisa ambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah bantuan itu melalui pemberian ruang diskresi kepada kepala daerah, kepala desa hingga Ketua RT dan Ketua RW," kata Dedi.
Menurutnya, diskresi juga bisa dilakukan ketika bantuan tersebut ternyata sampai ke orang kaya. Lalu kepala desa bisa mengubah data dan berdiskusi dengan bhabikmabtimas dan bhabinsa.
"Itu bisa menjadi dasar perubahan peruntukan atau perubahan besaran dana bantuan," kata Dedi.
• Ini Waktu yang Baik Kerjakan Sholat Dhuha, Simak Juga Tata Cara Sholat Dhuha, Niat, dan Bacaannya
Misalnya, dana bantuan hanya cukup untuk 20 kepala keluarga. Namun ternyata di situ terdapat 50 KK yang berhak mendapat bantuan. Maka, kepala desa bisa mengambil hak inisiatif untuk membagi rata sehingga bisa mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
"Itu untuk meredam gejolak di masyarakat. Sambil menunggu bantuan berikutnya, bantuan yang sudah turun bisa dibagi rata," ujar Dedi.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa di beberapa daerah di Jawa Barat menolak bantuan dampak Covid-19 karena khawatir menimbulkan konflik di masyarakat.
Misalnya, Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Edi Sukardi mengaku stres karena data yang dijadikan acuan pemerintah provinsi untuk warga terdampak kategori miskin baru akibat Covid-19 ini tidak sesuai dengan hasil pendataan pemerintah desa bersama RT dan RW.
"Program bantuan untuk warga terdampak corona ini membuat kami stres," ujar Edi.
Sementara di Sukabumi, para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia meminta penyaluran bansos Jabar ditunda karena data penerimanya tumpang tindih.
Penundaan ini dilakukan sambil menunggu bantuan-bantuan lain dari pemerintah pusat, kabupaten hingga desa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Minta Kades Diberi Ruang Diskresi Terkait Bantuan Covid-19"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/demul-diwawancara-wartawan.jpg)