PSBB di Bandung Raya
Sekda Kota Bandung Upayakan Penjagaan 24 Jam dan Diperketat di Semua Titik Cek Poin
Pemerintah Kota Bandung akan memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), dengan tidak memberikan toleransi . . .
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), dengan tidak memberikan toleransi kepada warga yang masuk dan keluar Kota Bandung tanpa kepentingan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Gubernur Jawa Barat dalam arahannya sudah jelas kepada Bupati dan Wali Kota se-Bandung Raya agar lebih ketat membatasi mobilitas warga selama PSBB.
"Ekstremnya begini, dari Bandung tidak bisa ke luar Bandung, begitupun yang dari luar Bandung, tidak bisa masuk ke Kota Bandung. Tapi, dengan catatan yang boleh itu yang masuk dalam kategori dikecualikan," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).
• Anggota DPRD Kota Bandung Pantau Chek Point di Terminal Ledeng, Perlu Adanya Dapur Umum

Selain pengetatan, kata Ema, pihaknya pun sedang membahas perpanjangan waktu penjagaan disemua titik cek poin. Sebab, sejak diterapkannya PSBB penjagaan cek poin hanya berlangsung dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kita kemarin sudah ingatkan dalam rapat dengan gugus tugas, bangaimana menyikapi orang yang datang sebelum jam 06.00 WIB, kemudian bagaimana yang datang lewat jam 20.00 WIB masuk ke Kota Bandung karena mereka tahu tidak ada petugas," katanya.
• IDI Majalengka, Pertanyakan Pengawasan Pemudik dan Kinerja Posko Perbatasan Covid-19
Idealnya, kata Ema, penjagaan disemua titik cek poin dilakukan selama 24 jam agar tidak ada warga yang bebas ke luar masuk Kota Bandung selama PSBB.
"Tapikan nanti pimpinan yang menentuakan apakan kekutan personelnya siap untuk bisa diatur 24 jam. Tapi, kalau saya melihat ini kebutuhan di lapangan, tapi yang paling utama adalah kesadaran semua, masa harus terus dingatkan," ucapnya.