Sabtu, 11 April 2026

Layanan Akad Nikah di KUA Majalengka Dibuka Lagi, Begini Penjelasannya

Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
dok
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Layanan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) kecamatan di Kabupaten Majalengka dibuka lagi. Layanan tersebut ditutup dari 1 April sampai 21 April.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, mengatakan, pembukaan lagi layanan itu berdasarkan penjelasan dari Direktur Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, atau yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.

Dalam surat edaran tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19, maka pelaksanaan akad nikah kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan.

Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

"Sedangkan, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei," ujar Yayat, Selasa (28/4/2020).

Dijelaskan dia, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Dirjen Bimas Islam Kemenag mencatat, ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar secara nasional hingga 23 April 2020.

Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22-23 April 2020.

"Nah untuk pelaksanaan akad nikahnya di KUA, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," ucapnya.

Jika hal itu tidak dipenuhi, lanjut Yayat, KUA kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain," jelas dia.

12 Ribu Keluarga Sudah Terima Bantuan Pemprov Jabar, 900 Keluarga Mengembalikan

Namun, Yayat menambahkan, apabila suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam surat edaran.

Kerap Timbulkan Dinamika, Ridwan Kamil Sarankan Penyaluran Bantuan dari Pusat dan Daerah Satu Pintu

Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April, namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat," kata Yayat. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved