Ini Jawaban Pertanyaan Tentang THR Lebaran 2020 Dibayar atau Tidak di Tengah Pandemi Corona

Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN atau PNS di tengah pandemik virus corona.

Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Buruh pabrik di majalengka 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya di tengah pandemi corona. Pemutusan hubungan kerja juga masif terjadi karena pihak perusahaan tidak bisa beroperasi normal lagi.

Menjelang datangnya Lebaran, karyawan yang masih bekerja juga di hadapkan pada satu pertanyaan, bagaimana tunjangan hari raya (THR) nanti.

Bukan cuma di sektor swasta, keuangan pemerintah maupun BUMN juga setali tiga uang. Pemerintah pusat dan daerah banyak melakukan realokasi anggaran untuk menutup kekurangan anggaran maupun bujet tambahan untuk alokasi dana penanggulangan Covid-19. \

Kondisi sulit ini membuat pembayaran THR perlu disesuaikan. Berikut skenario lengkap skema pembayaran THR Lebaran 2020 bagi karyawan swasta, PNS, BUMN, hingga pejabat negara.

THR PNS dan TNI/Polri

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan alokasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020. Dalam artian, pemberian THR tahun ini tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN atau PNS di tengah pandemik virus corona.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan. Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Dia mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan. "Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini. Pembayaran tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam kondisi sulit.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

THR bagi para direksi BUMN, beberapa wacana masih digodok. Di antaranya pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah.

Kebijakan ini juga rencananya akan diterapkan pada anak-anak dan cucu usaha BUMN.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved