Di Masa Pandemi Covid-19, Pegadaian Buka Program Bunga 0 Persen, Ini Syaratnya
Pegadaian meluncurkan program Gadai Peduli dengan menetapkan bunga 0 persen selama 3 bulan yakni efektif mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2020
TRIBUNJABAR.ID - Di tengah pandemi Covid-19 yang berujung pada pembatasan aktivitas, tak sedikit masyarakat yang kesulitan ekonomi.
Tak sedikit pula yang akhirnya memhtuskan untuk menjual ataupun menggadaikan barang untuk menyambung hidup.
Untuk meringankan beban masyarakat, PT Pegadaian (Persero) meluncurkan program baru untuk meringankan beban nasabah baik konvensional maupun syariah.
Sebelumnya, Pegadaian telah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai.
Dilansir dari Kompas.com, kini, Pegadaian meluncurkan program Gadai Peduli dengan menetapkan bunga 0 persen selama 3 bulan yakni efektif mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2020.
"Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid-19," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, pada Senin (27/4/2020).
Program tersebut menargetkan untuk meringankan beban 5 juta nasabah gadai.
Rinciannya, sebanyak 3,5 juta nasabah eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama program bebas bunga diterapkan.
• KABAR GEMBIRA, Plasma Darah Pasien Positif Covid-19 Jadi Obat Corona, Ilmuwan Dunia Sedang Menguji
Lantas, bagaimana caranya bisa mendapatkan bunga 0 persen?
Syarat nasabah yang ikut program
Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta.
Persyaratan program 0 persen bunga ini adalah dalam satu KK (Kartu Keluarga) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima.
Untuk pembuktiannya, nasabah tidak perlu membawa Kartu Keluarga saat menggadai, karena otomatis, asal pinjaman kurang dari Rp 1 juta, akan di cek oleh sistem yang dimiliki oleh Pegadaian.
• Nisa Bermain Loncat Angka, Materi Gemar Mat Murid SD Kelas 1-3 Belajar dari TVRI Selasa 28 April
Penundaaan jatuh tempo lelang
Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari. Jadi, ada tambahan 15 hari relaksasi.
Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali untuk memberikan kesempatan kepada nasabah mengumpulkan dana untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.
Kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, dan Arrum Ekspress Loan.