Jual Alkes Mahal dan Kualitas Rendah di Masa Pandemi Covid-19, Kemendag Tutup Ratusan Akun Daring

Kali ini pengawasan untuk pedagang daring yang menjual alat kesehatan mahal namun berkualitas rendah.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Seli Andina Miranti
istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau salah satu produsen APD, masker bedah, dan baju hazmat, PT. Multi One Plus di Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2020). (Humas Jabar) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perdagangan daring.

Kali ini pengawasan untuk pedagang daring yang menjual alat kesehatan mahal namun berkualitas rendah.

Kemendag bahkan memberi sanksi dengan menutup akun pedagang alkes tersebut.

“Masih ada pedagang yang nekat menjualat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam siaran pers Kemendag yang dikutip Tribun, Sabtu (25/4/2020).

Oke mengatakan, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar (marketplace).

Paket Sembako Diberikan Yon Zipur 9/LLB kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

"Selama pengawasan dilakukan, Kementerian Perdagangan telah berhasil menjaring 169 pedagang yang
menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi," katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant).

Kim Jong Un Dikabarkan Kritis, Sosok Adiknya Ini jadi Kandidat Kuat Gantikan Kepemimpinan Korut

Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014

Veri mengungkapkan, produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).

Salat Tarawih di Ponpes Ini Gerakannya Dipercepat dari Tahun Lalu, Bacaan Al-Fatihah cuma 6 Detik

Masyarakat Kota Sukabumi masih Salat Tarawih Bersama meski Jumlah Positif Covid-19 Terus Bertambah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved