Jadwal Sidang Isbat Penentuan Mulai Puasa Ramadan 1441 H, Hasil Diumumkan Pukul 19.05, Ini Link TVRI

Puasa dimulai pada 1 Ramadan. Penentuan awal mulai puasa dilakukan melalui pemantauan hilal.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Bulan Ramadan salah satu bulan yang ditunggu umat Muslim.

Selama satu bulan penuh di bulan Ramadan, umat Muslim berpuasa.

Puasa dimulai pada 1 Ramadan. Penentuan awal mulai puasa dilakukan melalui pemantauan hilal.

Pemaparan hilal disampaikan di sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama.

Sidang isbat dijadwalkan dilakukan pada 23 April 2020.

Berdasarkan pemberitahuan di Twitter Kemenag, sidang isbat dimuali pada pukul 17.00 WIB.

Sidang isbat tersebut digelar melalui teleconference. Hal ini terkait adanya pandemi corona di Indonesia.

"Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kita menghindari ada kerumunan.

Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Pada sidang isbat ini, akan dipaparkan posisi hilal awal Ramadan 1441H.

Dengan mata telanjang warga ikut serta memantau hilal dari puncak Masjid Al Mabrur, Nambangan, Kenjeran, Surabaya, Senin (29/8/2011).
Dengan mata telanjang warga ikut serta memantau hilal dari puncak Masjid Al Mabrur, Nambangan, Kenjeran, Surabaya, Senin (29/8/2011). (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Kemudian, akan ada sidang dalam sesi tertutup. Setelah itu, akan diumumkan hasil sidang isbat soal penetapan awal puasa 1 Ramadhan.

Pengumuman ini dilakukan secara terbuka yang bisa ditonton melalui link live streaming dan media sosial Kemenag.

Selain link live streaming medis sosial Kemenag, sidang isbat juga disiarkan di TVRI.

Berikut link live streaming sidang isbat.

LINK 1

LINK 2

LINK 3

Jadwal Sidang Isbat

17.00 WIB: Paparan posisi hilal awal Ramadan 1441 H Tim Falakiyah Kementerian Agama RI, cecep Nurwendaya.

Disiarkan langsung TVRI (TV POOL) dan juga live streaming website dan medsos Kemenag RI

18.20 WIB: Sidang isbat Ramadan 1441 H (tertutup).

Hadir unsur MUI, DPR RI, Menag RI, Wamenag RI dan Dirjen Bimas Islam.

Ormas dapat mengikuti melalui aplikasi daring.

19.05 WIB: Telekonferensi Pers

Hasil sidang isbat awal Ramdan 1441 H disiarkan langsung TVRI.

Panduan Ibadah Ramadhan dari Kemenag

Ada surat edaran dari Kementerian Agama atau Kemenag soal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri untuk tahun ini.

Surat edaran tersebut diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 April 2020.

Hal ini berkenaan kondisi Indonesia yang tengah dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

Mewabahnya virus corona di Tanah Air membuat ruang gerak publik terbatas, demi meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ada beberapa poin terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam surat edaran tersebut.

Mulai dari soal salat tarawih, tadarus Alquran, hingga zakat, dan salat Idul Fitri. Tertera pula soal sahur dan buka puasa.

Berdasarkan data yang diterima Tribunjabar.id, inilah isi surat edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

 Jelang Ramadhan, Bupati Kuningan Keluarkan Surat Edaran Mengenai Salat Tarawih, Ini Isinya

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Shalat tarawih keliling

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved