Jelang Ramadhan, Bupati Kuningan Keluarkan Surat Edaran Mengenai Salat Tarawih, Ini Isinya
Menjelang Ramadhan, bupati Kuningan keluarkan edaran tentang salat Tarawih. Ini isinya.
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Selama Pandemi Covid-19 berlangsung, Bupati mengimbau warga Kabupaten Kuningan di Bulan Ramadhan 1441 H, melaksanakan salat Tarawih di rumah masing-masing.
Hal itu dimuat dalam Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1211/Kesra yang diterbitkan pada Jumat (17/04/2020).
"Iya, Surat Edaran Imbauan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 di Kabupaten Kuningan sudah beredar," ujar Bupati Kuningan Acep Purnama, usai melaksanakan video conference dengan Mendagri.
Acep mengatakan, tindakan ini berdasarkan hasil rapat ulama dan pemerintah pada Selasa (14/4/2020) serta SE Menag RI nomor 6/2020.
"Juga berdasarkan rakor antara MUI, Ormas Islam, dan Ketua IDI Kuningan yang menyatakan di Kuningan tidak ada istilah zona kuning dan zona hijau," katanya.
Kepada umat Islam di Kuningan, Bupati mengimbau agar senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara banyak berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
"Beragam upaya dan ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sulit diprediksi, terus kita lakukan melalui pola hidup sehat dan bersih," ujarnya.
Bupati menambahkan, untuk sementara waktu pelaksanaan salat Jumat diganti dengan Zuhur dan salat Tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriyah, pihaknya masih menunggu fatwa dari MUI Pusat.
"Mohon bisa dipahami dan dipatuhi sebagaimana mestinya," ujarnya.
• PSBB Parsial di Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim, dan Wali Kota Cimahi Akan Rapat PSBB Besok