Selama PSBB Kendaraan Roda 4 hanya Diisi 50 Persen, Apakah Pengendara Motor Boleh Berboncengan?

PSBB di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Daniel Andreand
Check point di Cimahi 1 

TRIBUNJABAR.ID - Selama PSBB, tata cara berkendara pun diatur. PSBB telah diterapkan di Bandung Raya mulai Rabu (22/4/2020).

PSBB di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

PSBB berlaku selama 14 hari namun bisa bertambah bila masyarakat tetap bandel.

Berikut aturan berkendara yang dijelaskan dalam akun Instagram @humasbdg.

1. Kendaraan roda empat membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang dan pengemudi serta penumpang wajib menggunakan masker.

2. Pengguna kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang.

3. Kendaran roda dua digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

4. Angkutan roda dua berbasis aplikasi (online) hanya untuk pengangkutan barang atau makanan.

Berdasarkan buku saku PSBB Kota Bandung, jasa online dilarang berboncengan.

Anda bisa mengunduh buku saku di link berikut ini.

Pada hari pertama PSBB diterapkan, aparat gabungan melakukan pemeriksaan di 19 pos pemeriksaan atau cek poin di Kota Bandung.

Cek poin ini tersebar di beberapa wilayah.

Petugas mengekaan pakaian hazmat memeriksa suhu pengendara motor dan mobil.

Pantauan di hari pertama PSBB, menurut Kapolrestabes Bandung, dari 19 titik check point, banyak warga kurang mengetahui PSBB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved