Selama 3 Bulan, 49.129 Rumah Tangga di Majalengka Terima Keringanan Tagihan Listrik
Masyarakat yang mendapatkan keringanan dalam tagihan listrik juga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Sebanyak 49.129 rumah tangga di Kabupaten Majalengka akan menerima keringanan tagihan listrik.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah sangat terdampak yang salah satunya sulitnya mendapatkan penghasilan untuk membayar tagihan listrik.
Oleh karena itu, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Majalengka khususnya hadir untuk menyalurkan kebijakan pemerintah terkait keringanan tagihan listrik bagi konsumen rumah tangga.
Manajer PLN ULP Majalengka, Sudarmadi mengatakan, jumlah konsumen rumah tangga yang menerima keringanan tagihan listrik tersebut mencapai 49 ribu.
Data tersebut merupakan golongan tarif rumah tangga yang berstatus R1/450 VA dan R1/900 VA.
"Hanya saja, yang mendapatkan tagihan ringan untuk golongan masyarakat miskin saja," ujar Sudarmadi, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, masyarakat yang mendapatkan keringanan dalam tagihan listrik juga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal di Sukabumi, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Dan secara keseluruhan tercatatlah sekitar 49.129 rumah tangga yang akan menerima keringanan tagihan listrik.
"Keringanan tagihan listrik bagi konsumen rumah tangga akan diberikan selama tiga bulan. Yakni, bulan April, Mei dan Juni," ucapnya.
Tujuan dari program tersebut, Sudarmadi menambahkan, untuk menjaga eorekonomian masyarakat miskin.
Serta, harapannya agar perekonomian bisa tetap terjaga.
"Karena dengan adanya pandemi covid-19 saat ini, banyak masyarakat yang terancam pendapatannya ataupun sudah tidak bekerja. Jadi harapan kami dengan adanya keringanan ini, bisa tetap memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," jelas dia.
• Selama PSBB Kendaraan Roda 4 hanya Diisi 50 Persen, Apakah Pengendara Motor Boleh Berboncengan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-lampu-yang-menyala-karena-dialiri-listrik.jpg)