Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal di Sukabumi, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Ketiga tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin atau ilegal, tanpa IUP, IPR dan atau penguasaan lahan perkebunan tanpa izin.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi menangkap tiga penambang emas ilegal di Blok Acing 6 dan Blok Cihaur PT Bojong Asih, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Ketiga tersangka berinisial YI, YM dan AY ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Waka Polres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi, mengatakan tersangka YI merupakan Ketua KTRS. YM merupakan Ketua unit III Blok Acing 6 KTRS, dan AY selaku Ketua Unit II Blok Cihaur 5.
"Ketiga tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin atau ilegal, tanpa IUP, IPR dan atau penguasaan lahan perkebunan tanpa izin," kata Sigit yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (21/4/2020).
Dari tersangka YI, polisi berhasil mengamankan dua karung besar berisi batuan yang diduga mengandung emas, satu palu, satu mangkuk tanah liat, dan dua buku surat jalan loperasi.
Dari tersangka YM berhasil diamankan selembar kuitansi, dua karung batuan pasir, satu mesin Hammer, satu mesin pompa air, dan satu palu.
Sementara itu, dari tersangka AY, polisi mengamankan setengah karung bongkahan batu dan alat tabung gelondong.
"Pasal yang dilanggar tersangka pasal 161 atau 158 UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan atau pasal 107 jo pasal 55 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," kata Sigit Rahayudi. (*)