Napi Dikeluarkan dalam Program Asimilasi Akibat Corona Berbuat Kriminal Lagi, Terbanyak di Sini
Polda Kalimantan Timur menetapkan dua napi menjadi tersangka kasus pencurian dan penipuan. Ada pula napi yang terjerat kasus penganiayaan di NTT.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dinginnya sel ternyata tidak membuat orang kapok. Sebanyak 28 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 pun kembali melakukan tindak pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, sebanyak 28 orang yang mendapat pembebasan ternyata melakukan aksi kejahatan lagi.
Kasus terbanyak berada di Jawa Tengah dengan delapan tersangka. “Ini ada kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan pelecehan seksual,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4/2020).
Kemudian, Polda Kalimantan Barat menangani tiga residivis yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan jenis kasus yang sama, Polda Jawa Timur menangani dua napi asimilasi yang menjadi tersangka kasus curanmor.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menetapkan dua napi menjadi tersangka kasus pencurian dan penipuan. Ada pula napi yang terjerat kasus penganiayaan di Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, kasus lainnya yang juga didominasi tindak pidana pencurian tersebar di Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulteng, dan Sumatera Utara.
“Di Polda Metro Jaya satu tersangka kasus curas, Polda Kalsel dua tersangka kasus pencurian dan curat, Polda Kaltara tiga tersangka kasus pencurian, Polda Sulteng satu tersangka kasus pencurian, Polda sumut empat tersangka kasus curat dan pencurian,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.
• Remaja di Indramayu Masih Bandel Nongkrong di Warung Kopi, Langsung Dibubarkan Polisi
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020).
• Hari Pertama PSBB di Kota Bandung, Banyak Warga yang Belum Tahu
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan satu di antara pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 28 Napi Asimilasi Lakukan Kejahatan Lagi, Tertinggi di Jateng", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/06333551/polri-28-napi-asimilasi-lakukan-kejahatan-lagi-tertinggi-di-jateng.