Bedanya Belva Devara dan Nadiem Makarim saat Hengkang, Sikap Belva Tak Menuntaskan Polemik, Nadiem?

Posisi Belva Devara yang memutuskan mundur dari jabatan beberapa waktu lalu juga dialami serupa oleh Mendikbud Nadiem Makarim, tetapi ada perbedaan me

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Kolase TribunJabar.id (Tribunnews dan TribunJabar.id)
Ujian Nasional atau UN bakal dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, akun Instagram Kemdikbud RI kini 'diserbu'. 

Saat itu Nadiem menyatakan ia tidak ingin membuat keputusan strategis lantaran ia memilih untuk fokus menjalankan jabatannya sebagai Menteri.

"Saya sepenuuhnya mundur dari GoJek, tidak lagi membuat keputusan strategis agar fokus menjalankan jabatan," ujar Nadiem ketika menemui wartawan di Istana Negara.

Nadiem sendiri lebih awal memutuskan untuk hengkang dari jabatan CEO agar tak timbul hal yang diinginkan.

Demikian berbeda dari Belva Devara yang kini dilingkupi kecurigaan publik.

Adanya polemik kartu pra kerja membuat Belva pun mempertimbangkan sebuah keputusan.

Namun berbeda dari Nadiem, Belva lebih rela melepas jabatannya sebagai staf khusus Jokowi.

Biodata Belva Devara, Staf Khusus Jokowi yang Mundur, Sukses di Usia Muda CEO Startup Ruang Guru

Pengamat Ekonom

Pengamat Ekonom ini pun menilai adanya perbedaan sikap antara Nadiem dan Belva.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menilai mundurnya Nadiem kala itu tak ada konflik kepentingan.

Sementara Belva, ia Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menilai keputusan mundur dari staf khusus justru tak menjawab dan menuntaskan polemik.

"Permasalahan terkait Kartu Prakerja tidak serta merta tuntas dengan mundurnya Belva," ujar Bhima, kepada Tribunnews, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan para mitra ini perlu diusut.

"Pertama, masih perlu dilakukan penyidikan terkait MoU mitra pelaksana Kartu Prakerja yang dilakukan sebelum Peraturan teknis dikeluarkan Pemerintah," jelas Bhima.

Kedua, Kartu Prakerja, ia nilai tidak menjawab persoalan krisis yang dihadapi masyarakat saat ini, satu di antaranya mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Para korban PHK yang mendapatkan penawaran untuk program ini, sebenarnya lebih membutuhkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved