Ridwan Kamil Minta RT dan RW Perbaiki Data Penerima Bantuan, Paling Lambat sampai 25 April
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tetap mengingatkan bahwa bansos yang akan diberikan tidak untuk semua warga.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan bantuan sosial (bansos) provinsi yang diberikan di daerah untuk warga terdampak COVID-19 berdasarkan data usulan dari RT/RW di kabupaten/kota.
Namun, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tetap mengingatkan bahwa bansos yang akan diberikan tidak untuk semua warga.
“Data yang ada akan kami koreksi. Provinsi Jawa Barat tidak akan pakai kuota-kuotaan. Kami akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang, kita isi oleh (anggaran) provinsi, dan lain-lainnya,” ujar Kang Emil dalam Rapat Finalisasi Data Penerima Bansos bersama Bupati/Wali Kota melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (20/4/20) petang.
Menurut Kang Emil, dalam pendataan warga miskin baru kota kabupaten harus mengikuti RT/RW.
“Jangan sampai ada gejolak, jangan sampai orang kaya atau orang mampu justru diberikan bantuan,” kata Kang Emil dalam arahannya kepada bupati/wali kota.
Untuk itu, Kang Emil meminta bupati/wali kota menyempurnakan data di RT/RW tanpa membatasi jumlah. Gubernur berprinsip tidak boleh ada orang miskin dan rawan miskin yang terlewat atau tidak diberi bantuan.
“Kalau dari RW misalkan (usulan) yang masuk sepuluh (penerima bantuan), maka kita akan penuhi sepuluh juga. Dengan syarat semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/kota, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan by name by address,” jelas Kang Emil.
• Harry Maguire Menanti Aksi Duet Bruno Fernandes dan Paul Pogba di Lini Tengah Manchester United
Gubernur memberi tenggat waktu kepada bupati/wali kota agar menyetorkan data ke provinsi paling lambat 25 April 2020.
“Surat revisi data-data penerima (bantuan) dari kabupaten/kota itu harus kami terima sebagai usulan final,” sebut Kang Emil.
Kang Emil kembali menjelaskan ada sembilan pintu bantuan pemerintah untuk warga terdampak COVID-19. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok warga miskin lama. Kedua, program Kartu Sembako yang akan diberikan kepada kelompok miskin lama.
“Dalam pandemi COVID-19 ini jumlah penerima Kartu Sembako diputuskan oleh Pemerintah Pusat diperluas dari 2,6 juta penerima menjadi tambahan 1 juta penerima,” ujar Kang Emil.
• Pandemi Covid-19 Makin Meluas, Ini 20 Wilayah yang Tetapkan PSBB di Indonesia, Termasuk Bandung Raya
Pintu bantuan ketiga Sembako Presiden. Bantuan ini khusus diberikan kepada warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk bantuan ini Jabar mendapat jatah sekitar 450 ribu kepala rumah tangga.
“Jadi, Kota Bogor mohon izin, karena ini di luar kewenangan saya, memang tidak masuk daftar penerima bantuan Sembako Presiden. Alasannya hanya untuk yang menempel kepada Jakarta. Mohon maaf di luar kendali saya,” tuturnya.
Pintu keempat bantuan dari Kementerian Sosial berupa uang tunai. Untuk bantuan ini, Provinsi Jabar mendapat jatah 1 juta kepala rumah tangga penerima. Sedangkan bantuan pintu kelima adalah Dana Desa.
• Harry Maguire Menanti Aksi Duet Bruno Fernandes dan Paul Pogba di Lini Tengah Manchester United