Pandemi Covid-19 Makin Meluas, Ini 20 Wilayah yang Tetapkan PSBB di Indonesia, Termasuk Bandung Raya
Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
TRIBUNJABAR.ID - Seiring semakin bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19, jumlah daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun semakin banyak.
Baru-baru Ini Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di Kota Tarakan dan Banjarmasin.
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Menkes.
Jika aturan PSBB diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.
Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
• Sambut Bulan Ramadan, Inilah Kumpulan Ucapan dalam Bahasa Inggris Selamat Puasa Ramadan 2020
Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
• Hari Kartini 21 April, Berikut adalah Kumpulan Kutipan Inspiratif dari Pejuang Emansipasi Wanita Itu
Berikut daftar daerah yang mengambil langkah penerapan PSBB:
1. DKI Jakarta
Kebijakan pembatasan sosial skala besar diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.
PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
• Begal di Sukabumi Sempat Kejar-kejaran dengan Korban hingga Terpental ke Selokan dan Luka-luka
2. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.