Pandemi Covid-19 Makin Meluas, Ini 20 Wilayah yang Tetapkan PSBB di Indonesia, Termasuk Bandung Raya

Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Tribun Jabar/Cipta Permana
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mempresentasikan kesiapan pesonel serta teknis penerapan pelaksaan serta antisipasi dari pemberlakuan PSBB di Kota Bandung melalui maket di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). 

Persetujuan tertuang pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.

Dua kota ini diberi izin menerapkan PSBB setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah.

Viral, Tukang Becak Nangis Dipukuli 3 Satpam, Masuk Tak izin ke Halaman Museum Dituduh Mencuri

Data

Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus dan peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga perlu disampaikan.

Harry Maguire Menanti Aksi Duet Bruno Fernandes dan Paul Pogba di Lini Tengah Manchester United

Sumber: Kompas
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved