Wali Kota dan Bupati Diminta Tanggung Jawab Mutlak soal Data Penerima Bantuan di Masa Pandemi Corona
Pendataan kembali ini mengharuskan nama-nama penerima bantuan benar adanya, lebih detail, dan tidak ada yang terlewat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat permintaan tanggung jawab mutlak dari wali kota dan bupati sampai tingkat ketua RT dan RW di Jawa Barat. Data tersebut berkenaan warga terdampak Covid-19 yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah.
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan hal ini untuk memastikan keakuratan data warga penerima bantuan supaya tidak ada yang terlewat pendataan atau duplikasi penerimaan bantuan.
"Kami akan meminta data, tentunya dari provinsi ini, kepada bupati dan wali kota, kemudian juga untuk RT dan RW. Yang kami akan minta tanggung jawab mutlak," kata Daud di Gedung Sate, Senin (20/4).
Daud mengatakan, dengan surat tanggung jawab mutlak ini, mereka yang mendapatkan bantuan sosial dipastikan by name by address tidak akan mendapatkan dua jenis bantuan sosial sekaligus. Artinya tidak penerima bantuan ganda. Kemudian dipastikan mereka juga benar-benar yang masuk kriteria masyarakat yang miskin dan rawan miskin karena terdampak.
Pendataan kembali ini, katanya, mengharuskan nama-nama penerima bantuan benar adanya, lebih detail, dan tidak ada yang terlewat. Jumlah penerima bantuan dari sembilan pintu bantuan ini, katanya, kisarannya antara tujuh juta sampai delapan juta kepala keluarga.
Daud tidak menampik terdapat selisih data yang ditemukan mengingat sementara ini pendataan masih berpatokan kepada data Tterpadu Kkesejahteraan sosial (DTKS). Sehingga, masih menimbulkan perkembangan di masyarakat.
"Ini ke depan mudah-mudahan akan banyak lagi bantuan yang diberikan. Kami sedang mempadankan mana bantuan kementerian, mana yang akan diberikan bantuan gubernur, mana bantuan desa. Nah ini yang sedang kami pilah," katanya.
• Menyambut Ramadan, Delia Septianti Eks Ecoutez Rilis Single Muhasabah Cinta
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta kepada bupati/wali kota di Jabar untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos). Meski data terus diperbarui, bantuan yang sudah siap segera disalurkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa tertangani.
“Jadi, dana provinsi yang sudah disetujui oleh Pak Ketua (DPRD Jabar) ini bukan untuk semua golongan,” kata Ridwan Kamil saat melepas petugas pos dan ojek untuk menyalurkan bansos dari Pemerintah Provinsi Jabar kepada keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) di Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Bandung, Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).
Bantuan sosial senilai Rp 500 ribu dari Pemerintah Provinsi Jabar merupakan satu dari sembilan pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi Covid-19. Sembilan pintu itu adalah kartu program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, dana desa (bagi kabupaten), bantuan sosial (bansos) dari presiden untuk Jabodetabek, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.
Kemudian, Kementerian Sosial RI memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 Rp 600 ribu per bulan per kepala keluarga mulai minggu ketiga bulan April hingga Juni 2020.
• Sinyal Handphone Menjadi Satu Masalah KBM di Kuningan, Tapi Harus Tetap Dijalankan
• Di Kota Bandung, Transaksi Online Meningkat 40 Persen Selama Pandemi Corona
Selain itu, Pemprov Jabar menggagas Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu yang bertujuan untuk memastikan semua masyarakat Jabar dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
“Jadi, tugas kepala daerah tingkat kota/kabupaten itu, mohon maaf sambil saya memberikan masukan, bukan soal urusan DTKS atau tidak DTKS. Justru yang terpenting itu adalah Kota Bandung (misalkan) membuat rumus berapa ribu yang dapat PKH, berapa ribu yang dapat (program) sembako (dari pemerintah pusat), itu mah rutin,” ucap Emil, sapaannya. (*)