Mau Beli HP? Jangan Sampai Beli Smartphone Ilegal atau BM, Cek Dulu IMEI-nya, Begini Caranya
Aturan pemblokiran ponsel black market atau ilegal melalui nomor IMEI kini tengah menjadi perhatian masyarakat.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Aturan pemblokiran ponsel black market atau ilegal melalui nomor IMEI kini tengah menjadi perhatian masyarakat.
Aturan pemblokiran ponsel BM ini memang telah diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020.
Jadi, smartphone BM yang masuk ke Indonesia atau tak mengikuti aturan seharusnya (IMEI-nya tak terdaftar), bakal tak bisa digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan jaringan operator seluler.
Kendati demikian, menurut laman Kompas, ponsel ilegal yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April, dimasukkan ke whitelist atau daftar putih Kementerian Perindustrian.
Artinya, ponsel itu tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.
Namun perlu diingat, saat aturan ini berlaku efektif, konsumen wajib memastikan bahwa perangkat yang akan tersambung ke jaringan benar-benar perangkat legal.
Pasalnya, skema whitelist membuat perangkat yang tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian tak akan mendapatkan layanan dari awal aktivasi.
• Hape Black Market Mulai Hari Ini Diblokir, Ini Cara Cek IMEI Apakah HP Kamu Ilegal atau Tidak
Lebih lanjut, dikatakan Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Nur Akbar Said dalam diskusi virtual, Rabu (15/4/2020), dalam skema whitelist pengecekan dilakukan secara realtime.
Hal itu bisa dilakukan lantaran memanfaatkan teknologi bernama CEIR atau Central Equipment Identity Register.
Calon pembeli pun bisa mengetahui mengenai legalitas perangkat smartphone yang akan dibelinya secara langsung.
Bagi Anda yang ingin mengecek IMEI di perangkat terdaftar atau tidak, bisa mengikuti cara berikut ini:
Via Situs Kemenperin
1. Di layar panggilan telepon, ketik *#06#.
Setelah memasukkan nomor itu, tinggal tekan OK atau panggil.
Kemudian, nomor IMEI Anda akan tampil di layar smartphone.
2. Cara lainnya, Anda bisa juga masuk ke menu setting atau pengaturan.
Pilih about phone atau tentang ponsel, lalu pilih status, kemudian ke IMEI information atau informasi IMEI.
• Cara Mudah Mengecek IMEI HP, Ketahui Ponsel Anda Kena Blokir atau Tidak
Setelah itu, nomor IMEI Anda bakal tampil.
3. Jika sudah mengetahui nomor IMEI di smartphone Anda, silakan buka situs https://imei.kemenperin.go.id/.
Masukkan nomor IMEI pada kolom isian dalam situs tersebut.
Nantinya, akan muncul dua pilihan, IMEI sudah terdaftar di database atau belum.
Via USSD untuk Pelanggan Telkomsel
1. Tekan USSD *337*1# dari menu dial telepon.
2. Pilih menu Checking IMEI.
3. Berikutnya akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses".
• Wabah Corona Tidak Hambat Pemberlakuan Validasi IMEI , Kebijakan Tetap Berlaku Mulai 18 April 2020
4. Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan " Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".
Via USSD untuk Pelanggan XL
1. Tekan USSD *123*817#.
2. Pilih menu IMEI Registrasi.
3. Anda akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-menggunakan-ponsel-atau-smartphone-2.jpg)